Public Health

Download Permenkes 39 Tahun 2016, Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat

Diantara pertimbangan diterbitkannya Permenkes ini adalah, bahwa   Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan pelindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan; dan bahwa untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari Profil Kesehatan Keluarga;

Pada Pasal 1, disebutkan tujuan Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, antara lain:

  1. meningkatkan akses keluarga berserta anggotanya terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi pelayanan promotif dan preventif serta pelayanan kuratif dan rehabilitatif dasar;
  2. mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota; melalui peningkatan akses dan skrining kesehatan;
  3. mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional; dan
  4. mendukung tercapainya tujuan Program Indonesia Sehat dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
Sumber: Permenkes 39 Tahun 2016, Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat

Terdapat 4 area prioritas Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga ini (Pasal 2), meliputi:

  1. penurunan angka kematian ibu dan bayi;
  2. penurunan prevalensi balita pendek (stunting);
  3. penanggulangan penyakit menular; dan
  4. penanggulangan penyakit tidak menular.

Terdapat 12 (dua belas) indikator utama sebagai penanda status kesehatan sebuah keluarga (Pasal 3), Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga, sebagai berikut :

  1. keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB);
  2. ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan;
  3. bayi mendapat imunisasi dasar lengkap;
  4. bayi mendapat Air Susu Ibu (ASI) eksklusif;
  5. balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan;
  6. penderita tuberculosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar;
  7. penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur;
  8. penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan;
  9. anggota keluarga tidak ada yang merokok;
  10. keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
  11. keluarga mempunyai akses sarana air bersih; dan
  12. keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat.

Pada Pasal 5 disebutkan bahwa penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dilaksanakan oleh Puskesmas, yang dilaksanakan untuk memperkuat fungsi Puskesmas dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di tingkat pertama di wilayah kerjanya. Pada pelaksanaannya (Pasal 6) dilakukan melalui kegiatan:

  1. melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluarga;
  2. membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas;
  3. menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas;
  4. melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
  5. melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup; dan
  6. melaksanakan Sistem Informasi dan Pelaporan

Download secara lengkap Permenkes 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat

D I S I N I

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal