Akreditasi FaskesPublic Health

Pelayanan UKM dengan PIS-PK pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Penguatan Pelayanan UKM Dengan PIS-PK pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Pembinaan Berjenjang Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 5.

Standar diatas Terdiri dari 3 kriteria, yaitu:

  1. Kriteria 2.5.1: Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan tim pembina keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.
  2. Kriteria 2.5.2: Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas.
  3. Kriteria 2.5.3: Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian  dari   intervensi   lanjut   dalam   bentuk   peran   serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan.

Pokok Fikiran dan Elemen Penilaian (EP) Kriteria diatas sebagai berikut:

Kriteria 2.5.1: Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan tim pembina keluarga melaksanakan  pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

Pokok Pikiran:

  1. Kegiatan kunjungan keluarga yang dilaksanakan oleh tim  pembina  keluarga  digunakan  untuk menyampaikan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga sebagai intervensi awal dan didokumentasikan.
  2. Dokumentasi hasil   kunjungan   keluarga   dilakukan dengan di entry pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga sehat (Prokesga).
  3. Dokumentasi hasil   kunjungan   keluarga   dilakukan dengan  cara  mengentri  aplikasi  keluarga  sehat dan/atau profil kesehatan keluarga (prokesga).
  4. Dokumentasi hasil   kunjungan   dapat   berupa   hasil intervensi awal dan hasil intervensi lanjut.
  5. Dokumentasi hasil    kunjungan    awal    dan    hasil intervensi (pemutakhiran/update) dilakukan oleh tim pengelola data PIS-PK Puskesmas.
  6. Tim pembina  keluarga  menyampaikan  informasi  dan laporan hasil kunjungan  keluarga serta berkoordinasi dengan penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar dapat dilakukan analisis dan intervensi lanjut.
  7. Tim Pembina keluarga adalah tenaga kesehatan Puskesmas yang   dibentuk   oleh  kepala Puskesmas melalui surat keputusan kepala Puskesmas.
  8. Kegiatan UKM    melalui    PIS-PK    sebagai    bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masyarakat yang menjadi sasaran.

Elemen Penilaian:

  1. Dibentuk Tim  Pembina  Keluarga,  dan  tim  pengelola data PIS-PK dengan uraian tugas yang jelas (R).
  2. Tim pembina keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang  telah  direncanakan melalui proses persiapan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut (D, W).
  3. Tim  pembina    keluarga    melakukan    penghitungan indeks keluarga sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan,  dan   Puskesmas  secara manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat) (D).
  4. Tim  pembina    keluarga    menyampaikan    informasi masalah kesehatan kepada kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersama-sama melakukan analisis hasil kunjungan keluarga dan mengomunikasikan dengan  penanggung  jawab  mutu (D, W)
  5. Tim pembina  keluarga  bersama  penanggung   jawab UKM, koordinator  pelayanan,  dan pelaksana  kegiatan UKM  menyusun  intervensi  lanjut  kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga (D, W).
  6. Penanggung jawab UKM mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi lanjut bersama dengan pihak terkait (D, W)

Kriteria 2.5.2: Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan  pelayanan UKM Puskesmas.

Pokok Pikiran: 

  1. Untuk melaksanakan intervensi lanjut tingkat wilayah diperlukan  penyusunan  rencana  berdasarkan pemetaan wilayah kerja Puskesmas, baik yang spesifik terhadap RT, RW,   desa/kelurahan ataupun yang secara wilayah kerja Puskesmas.
  2. Penyusunan rencana   intervensi   lanjut   terintegrasi dengan  lintas  program  dan  dapat  melibatkan  lintas sektor  terkait  dengan  didasarkan  pada  analisis  IKS awal.
  3. Intervensi sesuai dengan hasil analisis dan pemetaan, antara lain dilakukan melalui kegiatan UKM (termasuk yang bersifat inovatif), pengorganisasian masyarakat dalam bentuk UKBM, dan tatanan-tananan, seperti sekolah, pesantren,  pasar tempat  ibadah,  dan  lain- lain.
  4. Perlu dilakukan perbaikan   dan evaluasi pelaksanaan intervensi lanjut oleh penanggung jawab UKM, koordinator  pelayanan  dan  pelaksana  kegiatan  UKM agar  permasalahan  yang  terjadi  dalam  pelaksanaan PIS PK dapat segera ditindaklanjuti.
  5. Tindak lanjut   dilaksanakan   sebagai   bagian   yang terintegrasi  dalam  kegiatan  pelayanan  UKM Puskesmas.
  6. Perbaikan dan evaluasi PIS PK di tingkat Puskesmas dilaksanakan mulai dari tahap persiapan pelaksanaan, pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal, pelaksanaan analisis indeks keluarga sehat (IKS) awal, pelaksanaan  intervensi  lanjut dan analisis perubahan IKS.
  7. Rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan rencana pelaksanaan kegiatan masing-masing pelayanan UKM Puskesmas.
  8. Dalam perbaikan  dan  evaluasi,  dilaksanakan  proses verifikasi  yang bertujuan  untuk menjamin  kebenaran serta keakuratan  pelaksanaan  PIS PK sesuai   dengan hasil   pelatihan   serta   informasi   kondisi   kesehatan setiap keluarga yang ada pada prokesga atau pada aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Elemen Penilaian:

  1. Tim pembina  keluarga  bersama  dengan  penanggung jawab  UKM  melakukan  analisis  IKS  awal  dan pemetaan  masalah  di tiap tingkatan  wilayah,  sebagai dasar   dalam   menyusun   rencana   intervensi   lanjut secara  terintegrasi  lintas  program  dan  dapat melibatkan lintas sektor terkait (D, W)
  2. Rencana  intervensi    lanjut    dikomunikasikan    dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulanan Puskesmas.(D, W).
  3. Dilaksanakan  intervensi    lanjutan    sesuai    dengan rencana yang disusun (D, W).
  4. Penanggung  jawab   UKM   Puskesmas   berkoordinasi dengan penanggung jawab UKP, laboratorium, dan kefarmasian,   penanggung   jawab  jaringan  pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam melakukan perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D, W).
  5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan  pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuan-pertemuan penilaian kinerja (D, W).
  6. Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi  lanjut dan melaporkan  hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan pemuktahiran/update dokumentasi (D, W).

Kriteria 2.5.3: Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian   dari   intervensi   lanjut   dalam   bentuk   peran   serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan.

Pokok pikiran 

  1. Gerakan masyarakat   hidup  sehat  (Germas)   adalah suatu  tindakan  sistematis  dan  terencana  yang dilakukan  secara  bersama-sama  oleh  seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.
  2. Kegiatan Germas  merupakan  bagian  terintegrasi  dari intervensi lanjut terhadap masalah-masalah  kesehatan yang diidentifikasi  dalam mewujudkan  perilaku hidup bersih  dan  sehat  yang  dapat  dilihat  dari  perubahan IKS   tingkat   keluarga   dan   wilayah   yang   semakin membaik.
  3. Germas bertujuan      agar      masyarakat      terjaga kesehatannya,   tetap  produktif,   hidup  dalam lingkungan yang bersih ditandai dengan kegiatan- kegiatan sebagai berikut: peningkatan edukasi hidup sehat, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, penyediaan pangan  sehat  dan  percepatan  perbaikan  gizi, peningkatan perilaku hidup sehat dan peningkatan aktivitas fisik.
  4. Sasaran Germas adalah sasaran untuk masing-masing kegiatan Germas, yaitu seluruh lapisan masyarakat, termasuk individu, keluarga dan masyarakat untuk mempraktikkan pola hidup sehat sehari-hari.
  5. Puskesmas berperan   dalam  mensukseskan   Germas antara  lain  melalui  kegiatan  pemberdayaan  individu dan keluarga yang diukur melalui Indeks individu dan keluarga    sehat, pemberdayaan    masyarakat    yang diukur dengan terbentuknya UKBM dan pembangunan wilayah berwawasan kesehatan yang diukur dengan Indeks Masyarakat Sehat dan Indeks Tatanan Sehat.
  6. Kegiatan-kegiatan tersebut  direncanakan  dengan kejelasan jenis kegiatan, indikator untuk tiap kegiatan, dan terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas.
  7. Pelaksanaan kegiatan GERMAS melalui pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu diharapkan berdampak pada semakin membaiknya IKS tingkat keluarga dan wilayah dan terbentuknya UKBM.

Elemen Penilaian:

  1. Ditetapkan  sasaran    Germas    dalam    pelaksanaan kegiatan  UKM Puskesmas oleh kepala Puskesmas (R).
  2. Dilaksanakan  penyusunan   perencanaan   pembinaan Germas secara terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas (D, W).
  3. Dilakukan upaya pelaksanaan pembinaan Germas yang melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait  untuk  mewujudkan  perubahan  perilaku sasaran Germas (D, W).
  4. Dilakukan pemberdayaan  masyarakat,  keluarga  dan individu   dalam   mewujudkan    gerakan   masyarakat hidup sehat (D, W).
  5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan  gerakan masyarakat   hidup sehat (D,W).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal