Akreditasi FaskesPublic Health

AKI dan AKB pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian Penurunan kematian ibu dan kematian bayi pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

AKI dan AKB pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentan, masuk dalam Bab 4 Program Prioritas Nasional (PPN) Standar 4.2 tentang Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi. Bahwa Program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi diselenggarakan  dalam  upaya meningkatkan  pelayanan  kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas memberikan  pelayanan  kesehatan  ibu hamil, pelayanan kesehatan     persalinan,     pelayanan    kesehatan     masa    sesudah melahirkan,   serta  pelayanan   kesehatan   bayi  baru  lahir  beserta pemantauan  dan  evaluasinya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Standar AKI dan AKB ini mempunyai satu Kriteria (Kriteria 4.2.1): Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan  kesehatan  ibu bersalin,  pelayanan  kesehatan  masa sesudah melahirkan, dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir.

Pokok Pikiran kriteria ini sebagai berikut:

  1. Pelayanan kesehatan  ibu hamil  adalah  setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan  yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
  2. Pelayanan kesehatan pada ibu hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan bayi baru lahir dilakukan sesuai dengan standar dalam pedoman yang berlaku.
  3. Upaya pelayanan kesehatan pada ibu hamil dilaksanakan secara terintegrasi  dengan  lintas program dalam rangka penurunan stunting.
  4. Pelayanan pada  masa  kehamilan  meliputi  pelayanan sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas. (1). Standar kuantitas adalah kunjungan minimal enam kali selama periode kehamilan  (K6) dengan ketentuan: (a). satu kali pada trimester pertam (b). dua kali pada trimester kedua. (c). tiga kali pada trimester ketiga. (2). Standar  Kualitas  yaitu pelayanan  antenatal  yang memenuhi 10 T yang meliputi: (a). pengukuran berat badan dan tinggi badan; (b). pengukuran tekanan darah; (c). pengukuran lingkar lengan atas (lila); (d). pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri); (e). penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ); (f). pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi; (g). pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet; (h). tes laboratorium; (i). tata laksana/penanganan  kasus; dan (j). temu wicara (konseling)
  5. Penetapan indikator kinerja AKI AKB terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesma
  6. Pelayanan kesehatan  ibu  bersalin  yang  selanjutnya disebut persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu sejak dimulainya  persalinan  hingga  6  jam  sesudah melahirkan
  7. Adapun Pelayanan  pada  masa  persalinan sesuai standar meliputi: (1). persalinan normal. (2). persalinan dengan komplikasi
  8. Standar persalinan normal  adalah Asuhan  Persalinan Normal (APN) sesuai standar, yaitu:  (1). dilakukan di fasilitas kesehatan. (2). tenaga penolong minimal 3 orang, terdiri dari: (a). dokter, bidan dan perawat; atau (b). dokter dan 2 (dua) orang bidan.
  9. Standar persalinan dengan komplikasi  mengacu pada Buku  Saku  Pelayanan Kesehatan  Ibu  di  FKTP  dan FKRTL.
  10. Pelayanan  kesehatan    masa    sesudah    melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian yang dilakukan  ditujukan  kepada  ibu selama  nifas (6 jam sampai dengan 42 hari sesudah melahirkan).
  11. Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan dilakukan minimal empat kali, yaitu sebagai berikut. (1). Pelayanan pertama dilakukan pada waktu 6 – 48 jam setelah persalina (2). Pelayanan  kedua  dilakukan  pada  waktu  3   – 7 hari setelah persalinan. (3). Pelayanan  ketiga dilakukan  pada waktu 8  – 28 hari setelah persalinaN. (4). Pelayanan  keempat  dilakukan  pada waktu  29  – 42 hari setelah persalinan.

Pelayanan   dilakukan   dengan   ruang   lingkup   yang meliputi: (1). pemeriksaan dan tata laksana menggunakan algoritme tata laksana masa nipas; (2). identifikasi risiko dan komplikasi; (3). penanganan risiko dan komplikasi; (4)   konseling; dan (5). pencatatan  pada buku kesehatan  ibu dan anak, kohort ibu dan kartu ibu/rekam medis;

  1. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir dilakukan melalui pelayanan kesehatan  neonatal esensial sesuai dengan standar. Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan ketika bayi berumur 0—28 hari.
  2. Pelayanan bayi baru lahir meliputi pelayanan sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas: (1). Pelayanan standar kuantitas adalah kunjungan minimal tiga kali selama periode neonatal dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6-48 jam; (b). Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3-7 hari; (c). Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8-28 hari: (2). Standar  kualitas  yang ditetapkan  adalah sebagai berikut:

(a). Pelayanan Neonatal Esensial Saat Lahir (0—6 jam). Perawatan neonatal sensial    saat lahir meliputi: 1. perawatan neontarus pada 30 detik pertama; 2. penjagaan bayi tetap hangat; 3. pemotongan dan perawatan tali pusat; 4. inisiasi menyusu dini (IMD); 5. pemberian identitas; 6. injeksi vitamin K1; 7.pemberian salep/tetes mata antibiotik; 8. Pemeriksaan fisik bayi baru lahir; 9. penentuan usia gestasi; 10.pemberian imunisasi (injeksi vaksin hepatitis B0); 11. pemantauan tanda bahaya; dan 12. perujukan pada kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil dengan tepat waktu ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.

(b). Pelayanan Neonatal Esensial Setelah Lahir (6 jam – 28 hari). Perawatan   neonatal   esensial  setelah   lahir meliputi: 1. penjagaan bayi tetap hangat; 2. konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif; 3.  pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan  standar  manajemen terpadu  balita sakit  (MTBS)  dan  buku KIA; 4. pemberian  vitamin  K1  bagi  yang  lahir tidak  di fasilita kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1; 5.  imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia kurang dari 24 jam yang lahir tidak ditolong oleh tenaga kesehatan; 6. perawatan dengan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah (BBLR); dan 7.  Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.

  1. Puskesmas  yang  memberikan   pelayanan   persalinan harus   melakukan   pelayanan   dan   penyediaan   alat, obat, dan prasarana pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal  sesuai dengan kewenangannya   berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanga
  2. Untuk menjamin   kesuksesan   pelaksanaan   program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi,  dilakukan  upaya  promotif  dan preventif  dengan pelibatan   lintas   program   dan   lintas   sektor   serta dengan   pemberdayaan    masyarakat.    Bentuk keterlibatan  dalam  kegiatan  ini  bisa  berupa terbentuknya   koordinasi  dalam  tim  yang  bertujuan untuk menurunkan  jumlah kematian  ibu dan jumlah kematian  bayi  di  tingkat  kecamatan,   yaitu  dengan adanya   program   Desa   Siaga   dengan   pendekatan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K), Suami Siaga, dan kegiatan pemberdayaan lainny
  3. Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang  telah  ditetapkan  dan dilakukan  analisis capaian.   Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode   analisis   sesuai   dengan   pedoman/panduan yang  berlaku,  misal  dengan  merujuk  pada  metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesm
  4. Pencatatan  dan    pelaporan     terhadap     pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu pada masa sesudah   melahirkan,    bayi   baru   lahir,   dan   bayi dilakukan secara manual ataupun elektronik dengan lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur yang meliputi cakupan program kesehatan keluarga,  pencatatan  kohort, pelaporan kematian  ibu, bayi lahir mati dan kematian neonatal, kematian bayi pascalahir  (post-natal),  serta  pengisian  dan pemanfaatan buku KIA. Pelaporan kepada kepala puskesmas  dan  dinas  kesehatan  daerah kabupaten/kota   dan/atau   pihak   lainnya   mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undanga Pelaporan  kepada kepala puskesmas  dapat dilakukan secara   tertulis   atau  penyampaian   secara   langsung melalui  pertemuan-pertemuan  seperti  lokakarya  mini bulanan,  pertemuan  tinjauan  manajemen,  dan forum lainnya.
  5. Rencana program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi disusun dengan mengutamakan upaya  promotif   dan   preventif    berdasarkan    hasil analisis  masalah  kematian  ibu dan kematian  bayi di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

Elemen Penilaian:

Elemen Penilaian (EP) pada standar AKI dan AKB ini, sebagai berikut:

  1. Ditetapkannya  indikator   dan   target   kinerja   dalam rangka  penurunan  jumlah  kematian  ibu dan  jumlah kematian bayi yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
  2. Ditetapkan program  penurunan  jumlah  kematian  ibu dan jumlah kematian bayi (R, W).
  3. Tersedia alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan  kesehatan  ibu  dan  bayi  baru lahir  termasuk  standar  alat  kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).
  4. Dilakukan  pelayanan   kesehatan   pada  masa  hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pada bayi  baru  lahir  sesuai  dengan  prosedur  yang ditetapkan;   ditetapkan   kewajiban   penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi  prarujukan  pada  kasus  komplikasi, termasuk pelayanan pada Puskesmas mampu PONED, sesuai  dengan  kebijakan,  pedoman/panduan, prosedur,  dan kerangka  acuan  yang  telah  ditetapkan (R, D, W).
  5. Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi    sesuai  dengan  regulasi  dan  rencana    kegiatan yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor (R, D, W).
  6. Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi  termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan pada bayi baru lahir di Puskesmas  (D, W).
  7. Dilaksanakan  pencatatan,   lalu  dilakukan  pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal