AKI dan AKB pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023
Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian Penurunan kematian ibu dan kematian bayi pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023
AKI dan AKB pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentan, masuk dalam Bab 4 Program Prioritas Nasional (PPN) Standar 4.2 tentang Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi. Bahwa Program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan persalinan, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar AKI dan AKB ini mempunyai satu Kriteria (Kriteria 4.2.1): Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, dan pelayanan kesehatan bayi baru lahir.
Pokok Pikiran kriteria ini sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
- Pelayanan kesehatan pada ibu hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan bayi baru lahir dilakukan sesuai dengan standar dalam pedoman yang berlaku.
- Upaya pelayanan kesehatan pada ibu hamil dilaksanakan secara terintegrasi dengan lintas program dalam rangka penurunan stunting.
- Pelayanan pada masa kehamilan meliputi pelayanan sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas. (1). Standar kuantitas adalah kunjungan minimal enam kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan: (a). satu kali pada trimester pertam (b). dua kali pada trimester kedua. (c). tiga kali pada trimester ketiga. (2). Standar Kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T yang meliputi: (a). pengukuran berat badan dan tinggi badan; (b). pengukuran tekanan darah; (c). pengukuran lingkar lengan atas (lila); (d). pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri); (e). penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ); (f). pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi; (g). pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet; (h). tes laboratorium; (i). tata laksana/penanganan kasus; dan (j). temu wicara (konseling)
- Penetapan indikator kinerja AKI AKB terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesma
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin yang selanjutnya disebut persalinan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu sejak dimulainya persalinan hingga 6 jam sesudah melahirkan
- Adapun Pelayanan pada masa persalinan sesuai standar meliputi: (1). persalinan normal. (2). persalinan dengan komplikasi
- Standar persalinan normal adalah Asuhan Persalinan Normal (APN) sesuai standar, yaitu: (1). dilakukan di fasilitas kesehatan. (2). tenaga penolong minimal 3 orang, terdiri dari: (a). dokter, bidan dan perawat; atau (b). dokter dan 2 (dua) orang bidan.
- Standar persalinan dengan komplikasi mengacu pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di FKTP dan FKRTL.
- Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian yang dilakukan ditujukan kepada ibu selama nifas (6 jam sampai dengan 42 hari sesudah melahirkan).
- Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan dilakukan minimal empat kali, yaitu sebagai berikut. (1). Pelayanan pertama dilakukan pada waktu 6 – 48 jam setelah persalina (2). Pelayanan kedua dilakukan pada waktu 3 – 7 hari setelah persalinan. (3). Pelayanan ketiga dilakukan pada waktu 8 – 28 hari setelah persalinaN. (4). Pelayanan keempat dilakukan pada waktu 29 – 42 hari setelah persalinan.
Pelayanan dilakukan dengan ruang lingkup yang meliputi: (1). pemeriksaan dan tata laksana menggunakan algoritme tata laksana masa nipas; (2). identifikasi risiko dan komplikasi; (3). penanganan risiko dan komplikasi; (4) konseling; dan (5). pencatatan pada buku kesehatan ibu dan anak, kohort ibu dan kartu ibu/rekam medis;
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir dilakukan melalui pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai dengan standar. Pelayanan kesehatan neonatal esensial dilakukan ketika bayi berumur 0—28 hari.
- Pelayanan bayi baru lahir meliputi pelayanan sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas: (1). Pelayanan standar kuantitas adalah kunjungan minimal tiga kali selama periode neonatal dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6-48 jam; (b). Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3-7 hari; (c). Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8-28 hari: (2). Standar kualitas yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
(a). Pelayanan Neonatal Esensial Saat Lahir (0—6 jam). Perawatan neonatal sensial saat lahir meliputi: 1. perawatan neontarus pada 30 detik pertama; 2. penjagaan bayi tetap hangat; 3. pemotongan dan perawatan tali pusat; 4. inisiasi menyusu dini (IMD); 5. pemberian identitas; 6. injeksi vitamin K1; 7.pemberian salep/tetes mata antibiotik; 8. Pemeriksaan fisik bayi baru lahir; 9. penentuan usia gestasi; 10.pemberian imunisasi (injeksi vaksin hepatitis B0); 11. pemantauan tanda bahaya; dan 12. perujukan pada kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil dengan tepat waktu ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
(b). Pelayanan Neonatal Esensial Setelah Lahir (6 jam – 28 hari). Perawatan neonatal esensial setelah lahir meliputi: 1. penjagaan bayi tetap hangat; 2. konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif; 3. pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan standar manajemen terpadu balita sakit (MTBS) dan buku KIA; 4. pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilita kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1; 5. imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia kurang dari 24 jam yang lahir tidak ditolong oleh tenaga kesehatan; 6. perawatan dengan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah (BBLR); dan 7. Penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.
- Puskesmas yang memberikan pelayanan persalinan harus melakukan pelayanan dan penyediaan alat, obat, dan prasarana pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanga
- Untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi, dilakukan upaya promotif dan preventif dengan pelibatan lintas program dan lintas sektor serta dengan pemberdayaan masyarakat. Bentuk keterlibatan dalam kegiatan ini bisa berupa terbentuknya koordinasi dalam tim yang bertujuan untuk menurunkan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di tingkat kecamatan, yaitu dengan adanya program Desa Siaga dengan pendekatan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K), Suami Siaga, dan kegiatan pemberdayaan lainny
- Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan dilakukan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesm
- Pencatatan dan pelaporan terhadap pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu pada masa sesudah melahirkan, bayi baru lahir, dan bayi dilakukan secara manual ataupun elektronik dengan lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur yang meliputi cakupan program kesehatan keluarga, pencatatan kohort, pelaporan kematian ibu, bayi lahir mati dan kematian neonatal, kematian bayi pascalahir (post-natal), serta pengisian dan pemanfaatan buku KIA. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undanga Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
- Rencana program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah kematian ibu dan kematian bayi di wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
Elemen Penilaian:
Elemen Penilaian (EP) pada standar AKI dan AKB ini, sebagai berikut:
- Ditetapkannya indikator dan target kinerja dalam rangka penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
- Ditetapkan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi (R, W).
- Tersedia alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).
- Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pada bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; ditetapkan kewajiban penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi prarujukan pada kasus komplikasi, termasuk pelayanan pada Puskesmas mampu PONED, sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).
- Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi sesuai dengan regulasi dan rencana kegiatan yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor (R, D, W).
- Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan pada bayi baru lahir di Puskesmas (D, W).
- Dilaksanakan pencatatan, lalu dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).