Sanitarian Guide

Bahaya Kesehatan Debu

Debu sebagai Sumber Pencemaran Udara

Partikel debu akan berada di udara dalam waktu yang relatif lama dalam keadaan melayang- layang di udara kemudian masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernafasan. Selain dapat membahayakan terhadap kesehatan juga dapat mengganggu daya tembus pandang mata dan dapat mengadakan berbagai reaksi kimia sehingga komposisi debu di udara menjadi partikel yang sangat rumit karena merupakan campuran dari berbagai bahan dengan ukuran dan bentuk yang relatif berbeda-beda.

Debu merupakan salah satu bahan yang sering disebut sebagai partikel yang melayang di udara (Suspended Particulate Matter/ SPM) dengan ukuran 1 mikron sampai dengan 500 mikron. Dalam Kasus Pencemaran udara baik di dalam maupun di luar gedung (Indoor and Outdoor Pollution) debu sering dijadikan salah satu indikator pencemaran yang digunakan untuk menunjukkan tingkat bahaya baik terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.

Ukuran debu sangat berpengaruh terhadap terjadinya penyakit pada saluran pernafasan. Dari hasil penelitian ukuran tersebut dapat mencapai target organ sebagai berikut:
•    5 – 10 mikron : akan tertahan oleh saluran pernafasan bagian atas
•    3 – 5 mikron : akan tertahan oleh saluran pernafasan bagian tengah
•    1 – 3 mikron : sampai dipermukaan alveoli
•    0,5 – 0,1 mikron     : hinggap dipermukaan    alveoli/    selaput    lendir sehingga menyebabkan vibrosis paru
•    0,1 – 0,5 mikron: melayang di rongga alveoli.

Menurut Depkes RI ukuran debu yang membahayakan berkisar 0,1 sampai 10 mikron. Partikel debu selain memiliki dampak terhadap kesehatan juga dapat menyebabkan gangguan sebagai berikut:

  1. Gangguan aestetik dan fisik seperti terganggunya pemandangan dan pelunturan warna bangunan dan pengotoran
  2. Merusak kehidupan tumbuhan yang terjadi akibat adanya penutupan pori- pori tumbuhan sehingga mengganggu jalannya photo sintesis
  3. Merubah iklim global regional maupun internasional
  4. Mengganggu perhubungan/penerbangan yang akhirnya mengganggu kegiatan sosial ekonomi di masyarakat
  5. Mengganggu kesehatan manusia seperti timbulnya iritasi pada mata, alergi, gangguan pernafasan dan kanker pada paru-paru. Efek debu terhadap kesehatan sangat tergantung pada: solubity (mudah larut), komposisi kimia, konsentrasi debu, dan ukuran partikel debu.

Reference: Pujiastuti, L., 1998. Kualitas Udara Dalam Ruang. DirektoratJendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal