Standar Sanitasi Jasa Boga
Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan Jasaboga (Catering)
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No : 71 5/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan Higene dan Sanitasi jasa Boga, yang dimaksud jasa boga adalah sebuah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. Jasa boga atau catering dikelompokkan dalam beberapa golongan. Penggolangan ini, antara lain didasarkan pada pertimbangan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang dilayani oleh sebuah usaha jasa boga. Resiko dimaksud utamanya terkait dengan aspek kesehatan masyarakat. Jasaboga dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.
Persyaratan tenaga atau karyawan pengolah makanan, antara lain:
- Memiliki sertifikat higiene sanitasi makanan
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Tidak mengidap penyakit menular atau pembawa kuman (carrier)
- Setiap karyawan harus memiliki buku pemeriksaan kesehatan
Persyaratan peralatan yang kontak dengan makanan, antara lain:
- Permukaan utuh dan mudah dibersihkan
- Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam–garam yang lazim dijumpai dalam makanan
- Bila kontak dengan makanan tidak mengeluarkan logam berat beracun yang membahayakan seperti timah hitam, arsen, tembaga dan lain-lain.
- Wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang menutup sempurna
- Semua kegiatan mengolah makanan harus dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan anggota tubuh
- Perlindungan kontak langsung dengan makanan dilakukan dengan memakai sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan dan sendok garpu.
- Untuk melindungi pencemaran terhadap makanan harus menggunakan celemek, tutup rambut dan sepatu dapur.
- Perilaku tenaga/karyawan selama bekerja, tidak merokok, tidak makan atau mengunyah, tidak memakai perhiasan kecuali cincin kawin yang polos, tidak menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan untuk keperluannya, selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelahkeluar dari kamar kecil, selalu memakai pakaian kerja dan pakaian pelindung dengan benar, bersih dan tidak dipakai di luar tempat kerja.
- Penyimpanan bahan mentah harus di dalam lemari pendingin dengan mengatur suhu penyimpanan sesuai dengan jenis bahan makanan dan lamanya waktu penyimpanan.
- Ketebalan bahan padat tidak lebih dari 10 cm
- Kelembaban penyimpanan dalam ruangan 80 – 90%
- Terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan tikus
- Makanan cepat busuk disimpan dalam suhu panas 65,5 0 C atau lebih atau disimpan dalam suhu dingin 4 0 C atau kurang.
- Makanan cepat busuk untuk penggunaan dalam waktu lama (> 6 jam) disimpan dalam suhu – 5 0 C sampai – 1 0 C
- Tidak menempel pada lantai, dinding atau langit–langit dengan ketentuan jarak makanan dengan lantai 15 cm, dengan dinding 5 cm dan dengan langit–langit 60 cm.
- Tidak tercampur antara makanan yang siap untuk dimakan dengan bahan makanan mentah.
- Departemen Kesehatan RI, 2003, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga.
Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di agen.selltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
No handphone :085365566333
PIN : 5A298D36
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!