Perawat Indonesia

Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Dasar Hukum, Unsur Kegiatan, dan Angka Kredit Jabfung Perawat

Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan kepada masyarakat pada sarana kesehatan. Dasar Hukum dalam penilaian angka kredit Perawat antara lain :

  1. Peraturan Presiden NomorĀ  54 TH. 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan;
  2. Keputusan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
  3. Surat Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat & Angka Kreditnya;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1280/MENKES/SK/X/2002 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat;

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi seorang perawat, serta aplikasinya terkait angka kredit jabfung Perawat ini, penting juga dipahami rekan-rekan perawat adalah beberapa pengertian tentang angka kredit, PAK, dan DUPAK.

  • Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan
  • Angka Kredit, merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi dari butir-butir kegiatan yang harus diperoleh/dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional Kesehatan (PFK ) sebagai salah satu syarat untuk Pengangkatan Pertama, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan Pemangku Jabatan Fungsional. Dalam hal ini Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perawat dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salahsatu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat perawat
  • Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ), adalah hasil keseluruhan dari satuan nilai butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam suatu kurun waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Kesehatan
  • Penetapan Angka Kredit ( PAK ), adalah hasil perhitungan akhir kegiatan PJF dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit ( PBAK )

Tugas Pokok seorang Perawat adalah memberikan pelayanan berupa asuhan keperawatan / kesehatan kepada individu, keluarga kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang keperawatan / kesehatan. Sedangkan Jenjang Pangkat dan Jabatan Perawat diatur sebagai berikut :

Jenjang Pangkat & Jabatan Perawat Terampil

  • Perawat Pelaksana Pemula – Pengatur Muda (II/a)
  • Perawat Pelaksana – Pengatur Muda TK I (II/b), Pengatur (II/c), Pengatur TK I (II/d)
  • Perawat Pelaksana LanjutanĀ  – Perawat Pelaksana Lanjutan
  • Perawat PenyeliaĀ  – Penata (III/c), Penata TK I (III/d)

Jenjang Pangkat dan Jabatan Perawat Ahli

  • Perawat Pertama – Penata Muda (III/a), Penata Muda TK I (III/b)
  • Perawat Muda – Penata (III/c), Penata TK I (III/d)
  • Perawat Madya –Ā Ā  Pembina (IV/a), Pembina TK I (IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:

1.Ā Ā Ā  Pendidikan, meliputi:

  • Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah / gelar
  • Mengikuti pendidikan dan kesehatan fungsional dibidang kesehatan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).

2.Ā Ā Ā  Pelayanan keperawatan, meliputi:

  • Memberikan asuhan keperawatan individu/ keluarga/ kelompok masyarakat;
  • Mengelola pelayanan kesehatan
  • Melaksanakan tugas jaga dan siaga
  • Melaksanakan tugas khusus

3.Ā Ā Ā  Pengabdian pada masyarakat, meliputi:

  • Melaksanakan kegiatan bantuan/ partisipasi kesehatan
  • Melaksanakan tugas kesehatan di bidang kesehatan
  • Melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu

4.Ā Ā Ā  Pengembangan profesi, meliputi:

  • Membuat karya tulis/ karya ilmiah di bidang keperawatan/ kesehatan
  • Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang keperawatan
  • Menerjemahkan/ menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang keperawatan/ kesehatan
  • Menyusun pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan
  • Menyusun petunjuk teknis pelayanan keperawatan

5.Ā Ā Ā  Penunjang pelayanan keperawatan, meliputi:

  • Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat
  • Menjadi anggota organisasi profesi Perawat
  • Menjadi anggota komite/ sub komite keperawatan
  • Mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai
  • Mengikuti seminar/ lokakarya dalam bidang keperawatan/ kesehatan
  • Memperoleh piagam kehormatan
  • Peran serta dalam delegasi ilmiah dalam bidang keperawatan/ kesehatan
  • Membimbing dalam keperawatan di kelas/ lahan praktek
  • Menilai/ menguji di kelas/ lahan praktek dalam bidang keperawatan/ kesehatan
  • Memperoleh gelar sarjana lainnya

Incoming Search Terms:

16 thoughts on “Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

      • Dapat Info Katanya kenaikan pangkat otomatis 4 tahun sekali benarkah ada wacana itu? MOhon infonya teri ma kasih

        Reply
        • iya, benar … namun untuk kenaikan reguler, untuk kenaikan pangkat fungsional sesuai persyaratan yang ada

          Reply
  • Dapat Info Katanya kenaikan pangkat otomatis 4 tahun sekali benarkah ada wacana itu? MOhon infonya teri ma kasih

    Reply
    • rencananya seperti itu. tapi ketentuan, juklak juknis nya belum ada sampai saat ini

      Reply
    • untuk golongan III/c ke III/d perlu angka kredit minimal berapa yah .? tq

      Reply
  • ardi wahyudi

    selamat siang, sy mau bertanya sy memiliki kesarjanaan skm setelah menjadi perawat, dan skrg mendapat gelar magister keperawatan, apakah sy bisa masuk jafung perawat dg perhitungan s.2 saya atau kembali lagi di hitung dari diploma? Tks. Mohon penjelasannya…

    Reply
    • Terdapat aturan yang mensyaratkan tubel yang dapat disesuaikan yang “linier”. Jika S1 nya tidak linier dengan jabfung awal (kemudian S2 nya linier) sepertinya tidak bisa disesuaikan. Namun aturan Permen nya saya kurang paham. Hal ini juga kembali ke kebijakan Pemda masing=masing juga (sepertinya) … Terima kasih

      Reply
  • jhon maitindom

    Bagaimana dengan tenaga kesehatan masyrakat (SKM) yang pendidikan dasar dari SLTA, apakah dapat diangkat dalam jabatan fungsional seperti tenaga kesehatan lainnya, dan jika pada saat diterima sebagai CPNS dengan SK CPNS tidak dicantumkan NILAI PAK, apakah dapat di lakukan revisi, sesuai dengan peraturan yang berlaku….mohon penjelasannya …..terima kasih

    Reply
  • slmat mlm…bgm perhitungan angka kredit perawat berdasarkan permenpan no 25 thn 2014

    Reply
  • Mau menanyakan, untuk perawat yg kebetulab mengikuti PPIH (petugas haji), apakah bisa dimasukkan dalam penilaian “Pelayanan Keperawatan : melakukan tugas khusus”? Terimakasih

    Reply
  • Sy juga mau menanyakan dpt angka kredit ga ya utk petugas haji ?

    Reply
  • Mhn info ttg juklak dan juknis dr kemenpan 25 tahun 2014. Terimakasih

    Reply
  • infonya bagus, mulai sekarang pngetahuan saya menjadi lebih banyak, sesudah lihat informasi dari anda.

    Reply
  • Blanko pembuatan dupak perawat terampil yang baru kok ndak bisa dibuka situsnya

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal