Kesehatan Lingkungan

Karantina pada Surveilans Epidemiologi

Pengertian dan Beberapa Aspek dalam Karantina dan Surveilans Epidemiologi

Pengertian Karantina
Menurut WHO (2005), kantina adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan sesorang yang diduga terinfeksi penyakit meski belum menunjukan gejala penyakit. Karantina juga termasuk pemisahan peti kemas, alat angkut atau barang yang diduga terkontaminasi dari orang/barang lain, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sementara menurut Depkes RI (2007), karantina adalah kegiatan pembatasan atau pemisahan seseorang dari sumber penyakit atau sesorang yang terkena penyakit atau bagasi, alat angkut, komoditi yang mempunyai risiko menimbulkan penyakit pada manusia.

Tujuan karantina adalah mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina, penyakit menular, dan penyakit potensi wabah, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit muncul kembali di wilayah kerja, bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 356/SK/Menkes/2008 fungsi program karantina dan surveilans epidemiologi antara lain: pengawasan dan pemeriksaan kedatangan kapal dari luar negeri, kedatangan kapal dari dalam negeri, keberangkatan kapal ke luar, keberangkatan kapal ke dalam negeri, kedatangan pesawat dari luar negeri, keberangkatan pesawat ke luar negeri, keberangkatam pesawat ke dalam negeri, kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri, kebangkatan penumpang pesawat ke luar negeri, kesehatan kedatangan anak bah kapal dari luar negeri, kesehatan anak buah kapal ke luar negeri, pemeriksaan dan penerbitan dokumen kesehatan kapal/pesawat.

Surveilans Epidemiologi
Menurut WHO surveilans adalah proses pegumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematis di bidang kesehatan masyarakat sera penyebaran informasi secara tepat waktu guna melakukan penilaian dan mengambil tindakan (WHO 2005), sedangkan epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari distribusi penyakit dan faktor-faktor penentu dalam kesehatan berhubungan dengan negara dan peristiwa dalam populasi dan aplikasinya dalam mengontrol masalah¬masalah kesehatan (Last, 1983).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 11 16/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi, yang dimaksud dengan surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah–masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan-tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaraan informasi epidemiologi kepada penyelengara program kesehatan.

Masalah kesehatan dapat disebabkan berbagi hal, oleh karena itu secara operasional masalah–masalah kesehatan tidak dapat diselesaikan oleh sektor kesehatan sendiri, diperlukan tatalaksana terintegrasi dan komprehensif dengan kerjasma yang harmonis antar sektor dan antar program, sehingga perlu dikembangkan subsistem surveilans epidemiologi kesehatan yang terdiri dari surveilans epidemiologi penyakit menular, surveilans epidemiologi penyakit tidak menular, surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan prilaku, surveilans epidemiologi masalah kesehatan, dan surveilans epidemiologi kesehatan matra. Surveilans epidemiologi masalah kesehatan merupakan analisis terus menerus dan sistematis terhadap masalah kesehatan dan faktor risiko untuk mendukung program-program kesehatan tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal