Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis
Persyaratan Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis
Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis, merupakan sebuah Tim Penilai yang dibentuk, ditetapkan dan diangkat oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas memberikan penilaian terhadap prestasi kerja pejabat fungsional
Dasar hukum Tim Penilai adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1254A/MENKES/SK/VIII/2005 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan. Jika kita berbicara tentang angka kredit jabatan fungsional bidang kesehatan (dan bidang lainnya), menjadi keniscayaan beberapa istilah yang harus dipahami, seperti pengertian angka kredit, DUPAK, dan PAK.
- Angka Kredit, merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi dari butir-butir kegiatan yang harus diperoleh/dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional Kesehatan (PFK ) sebagai salah satu syarat untuk Pengangkatan Pertama, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan Pemangku Jabatan Fungsional
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ), adalah hasil keseluruhan dari satuan nilai butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam suatu kurun waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Kesehatan
- Penetapan Angka Kredit ( PAK ), adalah hasil perhitungan akhir kegiatan PJF dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit ( PBAK )
Ketentuan Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis.
Beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi tim penilai antara lain :
- Sekurang-kurangnya menduduki jabatan/pangkat setingkat dengan jabatan pangkat nutrisionis yang dinilai
- Mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Nutrisionis
- Dapat aktif melakukan penilaian
- Masa jabatan tim adalah 3 tahun
- Jumlah anggota Tim yang berasal dari nutrisionis pada dasarnya harus lebih banyak dari pada anggota Tim penilai yang berasal dari Pejabat lain diluar Nutrisionis.
Pada dasarnya tugas pokok tim penilai angka kredit Nutrisionis, baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau Kota, adalah sebagai beriktut :
- Membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menetapkan Angka Kredit Nurisionis di lingkungan kerja dan wilayah yang menjadi wewenangnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berhubungan denagn penetapan angka kredit bagi Nutrisionis .
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yg mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
- Tugas pokok tim penilai teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau keahlian tertentu.
- Tim Penilai teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim penilai.
Peran Tim Penilai Angka Kredit
- Tim Penilai Angka Kredit melakukan pemeriksaan dan meneliti kelengkapan usulan DUPAK termasuk bukti fisik yang dikirim dari Sekretariat Tim Penilai.
- DUPAK yang diperiksa lengkap disampaikan kepada Ketua Tim Penilai, selanjutnya Ketua Tim Penilai membagi tugas kepada para anggota tim untuk mengkaji DUPAK yang diusulkan berdasarkan kelengkapan bukti fisik.
- Hasil pengkajian oleh Tim Penilai disampaikan kepada Ketua Tim Penilai, selanjutnya Ketua Tim Penilai mengadakan rapat anggota untuk mengadakan hasil verifikasi atas hasil kajian anggota Tim Penilai tersebut. Hasil keputusan rapat diusulkan pada Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit (PBAK) sebagai PAK.
- Bila dalam pengkajian DUPAK tersebut terdapat hal – hal yang meragukan dan memerlukan bantuan Tim Penilai Teknis, maka berkas DUPAK tersebut melalui Ketua Tim Penilai dikirimkan kepada Tim Penilai Teknis.
- Melakukan Penilaian akhir atas usulan PAK yang diterimanya.