Akreditasi FaskesPublic Health

Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Faktor Risikonya pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Pengendalian penyakit  tidak menular dan faktor risikonya pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Pengendalian   penyakit   tidak   menular   dan   faktor risikonya pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023, masuk dalam Bab 4 standar 5 (4.5) Program Prioritas Nasional (PPN) pada Standar Akreditasi Puskesmas 2023

Pada Standar 4.5, bahwa Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya diselenggarakan dalam  upaya  meningkatkan  pelayanan  kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif. Puskesmas melaksanakan pengendalian   penyakit   tidak  menular utama yang meliputi hipertensi,  diabetes  melitus,  kanker  payudara dan  leher  rahim,  Penyakit  Paru Obstruksi   Kronis  (PPOK),  serta Program   Rujuk   Balik   (PRB)  penyakit   tidak  menular   (PTM)   dan penyakit  katastropik  lainnya  sesuai  dengan  kompetensi  di  tingkat primer,  juga   penanganan   faktor   risiko   PTM   melalui   pelayanan terpadu   penyakit   tidak  menular   (Pandu   PTM)   sesuai   dengan algoritma Pandu.

Standar 4.5 ini mempunyao satu kriteria (Kriteria 4.5.1), yaitu Program pencegahan  dan pengendalian  penyakit  tidak menular serta  faktor  risikonya  direncanakan,  dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.

Pokok Pikiran

Pokok Pikiran pada kriteria 4.5.1 tentang program PTM dan Faktor risikonya antara lain:

  1. Peningkatan faktor risiko dan penyakit  tidak menular tidak hanya berdampak pada terjadinya peningkatan angka  morbiditas,  mortalitas,  dan  disablilitas,  tetapi juga berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi baik tingkat individu, keluarga, dan masyarakat.
  2. Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif.
  3. Deteksi  dini  atau  skrining   perlu  dilakukan   untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus PTM.
  4. Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular,  seperti   pola   makan   tidak   sehat,   kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS-PK dan gerakan masyarakat.
  5. Kegiatan  promotif   dan  preventif   dilakukan   melalui upaya sebagai berikut:
  • Promotif

Upaya  ini  dilakukan  dengan  memberikan informasi dan edukasi seluas- luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain, dengan: (a). melaksanakan     promosi    kesehatan/KIE tentang pencegahan  dan  pengendalian penyakit tidak menular kepada masyarakat minimal sebulan sekali, antara lain, pola konsumsi makanan sehat dan gizi seimbang, pencegahan  obesitas, penghentian kebiasaan merokok, aktivitas fisik, faktor risiko kanker leher  rahim  dan  kanker   payudara,   faktor risiko PTM lainnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan materi PTM lainnya; dan (b). penyediakan  media  KIE PTM dalam  bentuk cetakan,   tautan  yang  bisa  diunduh,   atau dalam bentuk media lainnya.

  • Preventif

a). Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM.

Penyelenggaraan  UKBM melalui posbindu PTM dilakukan secara berkala dan teratur serta sesuai dengan jumlah sasaran dalam melakukan deteksi dini faktor risiko PTM yang dilakukan oleh kader posbindu terlatih. (a). Ukur Berat Badan (BB); (b). Ukur Tinggi Badan (TB); (c). Ukur Tekanan Darah (TD); (d). Gula Darah Sewaktu (GDs); (e). Indeks Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar Perut (LP); dan (f). Pemeriksaan tajam penglihatan (E- tumbling atau hitung jari) dan tajam pendengaran menggunakan tes berbisik modifikasi; (g). Penapisan PPOK dengan kuesioner PUMA  (Prevalence StUdy  and Regular Practice, Diagnosis and TreatMent, Among General Practitioners  in Populations  at  Risk of COPD  in  Latin  America). Instrumen  PUMA digunakan  untuk mendeteksi PPOK menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai jika lebih dari tujuh, pasien diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro untuk penegakan diagnosisnya. Dilakukan   di  FKTP dan  posbindu    oleh   kader   atau nakes; (h). Pemberian edukasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

b). Tahapan kegiatan posyandu terdiri atas lima tahap, yaitu: (a). pendaftaran peserta; (b). wawancaran FR; (c). pengukuran   FR  yang  terdiri  atas pengukuran  berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar perut, penghitungan  IMT, wawancara PUMA, serta pemeriksaan tajam penglihatan   dan  tajam pendengaran; (d). pemeriksaan  FR  PTM  yang  terdiri atas   pengukuran   tekanan   darah dan pemeriksaan kadar gula darah; dan (e). identifikasi FR PTM, edukasi, dan tindak lanjut dini.

c). Pelaksanaan pemeliharaan sarana pendukung posbindu PTM dilakukan dengan kalibrasi terhadap alat ukur digital.

(d) Penyelenggaraan layanan konseling upaya berhenti   merokok   (UBM)   melalui   tenaga terlatih.

(e)   Pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendorong dan mengawasi penerapatan KTR di tujuh tatanan (fasyankes,  sekolah, tempat kerja,   tempat   ibadah,    angkutan   umum, tempat  bermain  anak,  dan  tempat  umum lainnya yang ditetapkan).

(f)   Preventif  di FKTP  dilakukan  melalui  deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan  pemeriksaan  payudara  klinis (SADANIS)  dan  inspeksi  visual  asam  asetat (IVA)  pada perempuan   usia  30—50  tahun yang  sudah  pernah  melakukan  kontak seksual.

  • Kegiatan kuratif  dan  rehabilitatif  dilakukan,  antara lain, melalui upaya: (1). menguatkan akses pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai dengan wewenang dan kompetensi di FKTP; (2). menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke FKTP; (3). menindaklanjuti Program Rujuk Balik (PRB) PTM; (4)   menindaklanjuti pelayanan paliatif berbasis komunitas sesuai dengan standar; dan (5). menyelenggarakan  pelayanan  sesuai  dengan panduan praktik klinis bagi dokter di Puskesmas dan  algoritma  penyakit  PTM,  antara  lain, pelayanan   hipertensi,   DM,   serta   deteksi   dini kanker leher rahim dan kanker payudara.

 

  • 6. Penyelenggaraan  PTM   oleh   Puskesmas    dilakukan melalui kegiatan: (1). memanfaatkan charta obesitas di Puskesmas dan di luar Puskesmas; (2). melakukan   pembinaan   kepada  posbindu   PTM minimal dua kali per tahun; (3). menyediakan  charta  prediksi  faktor  risiko  PTM bagi Puskesmas yang sudah melaksanakan Pandu PTM; dan (4). menguatkan   keterampilan    penanganan    kasus PTM, terutama pada dokter dan tenaga kesehatan, yang   dilakukan    untuk    mencegah    terjadinya komplikasi dengan pelatihan/lokakarya/peningkatan kemampuan teknis penanganan kasus PTM.
  • 7. Penetapan indikator    kinerja    program PTM dan Faktor risikonya  terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
  • 8. Puskesmas melakukan    pengukuran    dan    analisis terhadap   indikator   kinerja   yang   telah   Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku,  misal  dengan  merujuk  pada metode analisis situasi yang terdapat  di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.
  • 9. Pencatatan dan   pelaporan   pelayanan   pengendalian penyakit   tidak  menular   dan  faktor  risikonya,  baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur.  Pelaporan  kepada  kepala  puskesmas  dan dinas   kesehatan   daerah   kabupaten/kota   dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan- pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
  • 10. Pelaksanaan pemantauan,  evaluasi,  dan tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi lintas program dan lintas sektor.
  • 11. Rencana program   penanggulangan    penyakit   tidak menular dan faktor risikonya disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

Elemen Penilaian:

  1. Ditetapkan indikator  kinerja  pengendalian  penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
  2. Ditetapkan  program   pengendalian   Penyakit   Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM  (R, W).
  3. Kegiatan  pengendalian    penyakit    tidak    menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan Lintas Sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan,   prosedur  dan  kerangka  acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).
  4. Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM  di  Posbindu   sesuai  dengan   ketentuan   yang berlaku (R, D, O, W).
  5. Dilakukan  tata   laksana   Penyakit   Tidak   Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan,   evaluasi,   dan   tindak   lanjut   sesuai dengan  panduan  praktik  klinis dan  algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten ( D, O, W).
  6. Dilakukan pemantauan,  evaluasi,  dan tindak  lanjut terhadap  pelaksanaan  program  pengendalian penyakit tidak menular (D, W).
  7. Dilaksanakan pencatatan,  dan dilakukan  pelaporan kepada   kepala   puskesmas   dan   dinas   kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal