Gizi Masyarakat

Tupoksi Jabfung Nutrisionis

Tugas Pokok, Fungsi, dan Kegiatan Nutrisionis

Tugas pokok nutrisionis adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan rumah sakit maupun di institusi kesehatan lainnya. Fungsinya Nutrisionis adalah bersama dengan profesi lainnya untuk saling mendukung dalam meningkatkan pelayanan gizi dan sekaligus status gizinya. Sedangkan Kegiatan Nutrisionis berkaitan dengan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dimulai dari pengumpulan data sampai dengan pembuatan hasil laporan kegiatan.

Sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara  Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5, unsur dan sub unsur kegiatan Nutrisionis yang dinilai angka kreditnya terdiri dari :
1. Unsur Pendidikan, meliputi :
  • Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar ijazah
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang gizi, atau makanan dan dietetik serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
2. Unsur Pelayanan gizi, makanan dan dietetik, meliputi
  • Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan detetik
  • Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik
  • Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik
  • Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
  • Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
  • Melakukan efaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik
3. Unsur Pengembangan profesi, meliputi
  • Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan dan dietetik
  • Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya dibidang gizi, makanan dan dietetik
  • Memberikan bimbingan teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik
  • Membuat buku pedoman petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik
  • Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik
  • Merumuskan sistem pelayanan gizi, makanan dan dietetik yang paling tepat dan mutakhir
  • Membuat buku standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik.
4. Unsur Penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik, meliputi :
  • Mengajar atau melatih berkaitan dengan bidang gizi, makanan dan dietetik
  • Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait
  • Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait
  • Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Nutrisionis
  • Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
  • Mendapat penghargaan/ tanda jasa.

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal