Vaksinasi Covid-19

Booster Vaksinasi Covid-19

Download Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan vaksinasi lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakirt Nomor HK.02.02./II/252/2022 Tanggal 12 Januari 2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster)

Booster Vaksinasi covid-19 dilaksanakan berangkat dari hasil studi (Rekomendasi  ITAGI Nomor ITAGI/SR/2/2022) ,yang menunjukkan terjadinya penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan (booster) untuk meninghkatkan proteksi individu.

Sebagaimana diketahui, biasanya seseorang mendapatkan dosis primer lengkap setekah 2x divaksin covid-19. Hanya sebagian kecil jenis vaksin yang membutuhkan 1x dosis.

Beberapa rujukan Surat Edaran ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
  6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
  9. Konferensi Pers Presiden Tanggal 11 Januari 2022 tentang Pemberian Dosis ketiga bagi masyarakat dimulai 12 Januari 2022.
  10. Konferensi Pers Menteri Kesehatan Tanggal 11 Januari 2022 tentang Vaksinasi Booster Gratis dimulai 12 Januari 2022.

Beberapa ketentuan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster)

  1. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
  2. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
  3. Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
  4. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
  5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
  • Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
  • Berusia 18 tahun ke atas; dan
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
  1. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
  • Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
  • Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
  1. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

  • Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:

  • Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

  1. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
  2. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
  3. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia.
  4. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format Lampiran 1.
  5. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
  6. Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota;
  7. Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 2.
  8. Vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out).
  9. Pencatatan hasil Iayanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

 

DOWNLOAD SURAT EDARAN KEMENKES VAKSINASI COVID-19 DOSIS LANJUTAN (BOOSTER)  D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal