Vaksinasi Covid-19

Fatwa MUI Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca

Beberapa pertimbangan dikelurkan fatwa ini antara lain:

  • a. bahwa pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan dunia yang mengancam jiwa, dan salah satu ikhtiar untuk mengurangi laju penularan dan keparahan penyakit infeksi Covid-19 ini adalah melalui vaksinasi;
  • b. bahwa keberhasilan vaksinasi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya kecukupan ketersediaan vaksin, kecepatan vaksin diberikan kepada sasaran dan seberapa banyak sasaran tervaksinasi;
  • c. bahwa ketersediaan vaksin masih sangat terbatas, sehingga diperebutkan di berbagai negara;
  • d. bahwa ada permohonan fatwa dari Pemerintah tentang status hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca untuk dijadikan sebagai panduan pelaksanaannya;

Kemudian diuraikan berbagai pertimbangan dalam fatwa, sehingga diputuskan beberapa poin penting fatwa sebagai berikut:

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.

Ketentuan Hukum

  • 1. Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
  • 2. Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena:
    a. ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah);
    b. ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19;
    c. ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
    d. ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah; dan
    e. pemerintah tidak rnemiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
  • 3. Kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku jika alasan sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a, b, c, d dan/atau e hilang.
  • 4. Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
  • 5. Umat Islam wajib herpartisipasi dalam program vaksinasi CovidĀ¬19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19

Rekomendasi

  • 1. Pemerintah harus rnemprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
  • 2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
  • 3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
  • 4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
  • 5. Pemerintah tidak botch melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
  • 6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kernudian hari memerlukan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

DOWNLOAD Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal