Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Dasar Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit di Indonesia
Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan dimana didalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia (petugas, pasien danpengunjung) dan kegiatan pelayanan kehatan, selain dapatmenghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan yangbaik terhadap pasien dan memberikan keuntungan retribusi bagipemerintah dan lembaga pelayanan itu sendiri, rumah sakit juga dapatmenimbulkan dampak negatif berupa pengaruh buruk kepada manusia,seperti sampah dan limbah rumah sakit yang dapat menyebabkanpencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit dan menghambatproses penyembuhan serta pemulihan penderita.
Sampah dan limbah rumah sakit sangat layak diduga banyak mengandungbahaya atau resiko karena dapat bersifat racun, infeksius dan jugaradioaktif (Suwarso, 1996). Selain itu, karena kegiatan atau sifatpelayanan yang diberikan, maka rumah sakit bisa menjadi depot segalamacam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagaisumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dandikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit. Dirumah sakit pula dapat terjadi penularan baik secara langsung (crossinfection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui seranggasehingga dapat mengancam kesehatan(vector borne infection)masyarakat umum (Kusnoputranto, 1993).
Untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan dariinstitusi pelayanan kesehatan ini, maka dirumuskan konsep sanitasilingkungan yang bertujuan untuk mengendalikan faktor-faktor yang dapatmembahayakan bagi kesehatan manusia tersebut.Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation)adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yangmungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikanbagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya pengawasan berbagaifaktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologik di rumah sakit yangmenimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh burukterhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung maupun bagimasyarakat di sekitar rumah sakit. (Musadad, 1993).

Keberadaan rumah sakit sebagai tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat yang dapat menjadisumber penularan penyakitdan pencemaranlingkungan (gangguan kesehatan), maka untuk mengatasikemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan dari institusi pelayanankesehatan, khususnya rumah sakit ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 menetapkan persyaratan-persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit.
Persyaratan yang harus dipenuhi instansi pelayanan kesehatan, khususnya sanitasi lingkungan rumah sakit antara lain mencakup: (1)Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit,(2) Persyaratan Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman, (3) PenyehatanAir, (4) Pengelolaan Limbah, (5) Pengelolaan tempat Pencucian (Laundry), (6) Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang PenggangguLainnya, (7) Dekontaminasi melalui Disinfeksi dan Sterilisasi, (8)Persyaratan Pengamanan Radiasi,(9)Upaya Promosi Kesehatan dariAspek Kesehatan lingkungan.