Kesehatan MasyarakatPublic Health Update

Kebijakan Program Imunisasi Indonesia Terbaru

Kebijakan, Landasan, Hukum, Target,  dan Imunisasi dalam Siklus Hidup  

Imunisasi telah menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin (PD3I). Pada tahun 2025, Ditjen Pengendalian Penyakit melalui Direktorat Imunisasi kembali memperkuat komitmennya dengan menyusun kebijakan yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas pokok-pokok penting dari kebijakan imunisasi nasional tahun 2025,

Landasan Hukum yang Kuat

Imunisasi di Indonesia didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap anak dan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain: 1). UUD 1945 yang menjamin hak hidup sehat. 2). UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang mewajibkan imunisasi bagi bayi dan anak. 3). UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam pencegahan penyakit menular melalui imunisasi. Dengan payung hukum yang jelas, program imunisasi tidak hanya menjadi program kesehatan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Target Nasional dan Global

Indonesia berkomitmen untuk mencapai sejumlah target kesehatan global, antara lain:

  • Eliminasi Campak dan Rubela pada tahun 2026.
  • Eradikasi Polio pada tahun 2026.
  • Mempertahankan status Eliminasi Tetanus Neonatorum.
  • Menurunkan angka kematian akibat PD3I pada semua kelompok usia.

Target ini hanya dapat dicapai dengan cakupan imunisasi yang tinggi, merata, dan didukung oleh sistem surveilans yang kuat.

Imunisasi dalam Siklus Hidup

Kebijakan 2025 menekankan bahwa imunisasi tidak hanya untuk bayi, tetapi harus diberikan sepanjang siklus hidup, antara lain:

  • Usia Bayi (0–11 bulan): imunisasi Dasar lengkap.
  • Usia Baduta (12–23 bulan): Booster dan lanjutan.
  • Usia Anak sekolah (BIAS): Imunisasi DT, MR, Td, dan HPV.
  • Usia Dewasa dan Wanita Usia Subur: Imunisasi tetanus, COVID-19, dan lainnya.

Pendekatan ini sejalan denganAgenda Imunisasi tahun  2030 yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh.

Perluasan Imunisasi HPV sebagai Bagian dari Eliminasi Kanker Leher Rahim

Salah satu kebijakan baru yang diangkat adalah imunisasi HPV satu dosis untuk anak perempuan usia 11 tahun (kelas 5 SD). Kebijakan ini didasarkan pada rekomendasi WHO dan Kajian Komite Imunisasi Nasional. Beberapa poin penting:

  1. Sasaran meliputi anak perempuan bersekolah maupun tidak bersekolah.
  2. Imunisasi kejar diberikan hingga usia 26 tahun.
  3. Dilaksanakan secara terintegrasi dengan BIAS dan melibatkan TP UKS/M.
  4. Didukung oleh RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim 2030.

Capaian dan Tantangan Program imunisasi

Data tahun 2025 menunjukkan bahwa cakupan imunisasi dasar dan lanjutan masih perlu ditingkatkan, terutama untuk vaksin Rotavirus (RV) dan PCV. Beberapa tantangan yang dihadapi:

  • Penolakan orang tua karena kekhawatiran efek samping dan imunisasi ganda.
  • Masih terjadinya KLB PD3I seperti difteri, campak, rubela, dan pertusis di berbagai daerah.
  • Kesenjangan akses terhadap layanan imunisasi, terutama bagi anak tidak bersekolah dan populasi terpencil.

Upaya Penguatan yang Dilakukan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis:

  • Peningkatan sosialisasi tentang keamanan vaksin dan pentingnya imunisasi lengkap.
  • Penguatan surveilans PD3I dan respons cepat terhadap KLB.
  • Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pendanaan dan pelaksanaan program.
  • Pendekatan inklusif untuk menjangkau anak tidak bersekolah melalui posyandu, puskesmas, dan komunitas.

Indikator Keberhasilan 2025–2029

Kebijakan imunisasi nasional terintegrasi dalam Renstra Kemenkes 2025–2029 dengan indikator utama:

  • Peningkatan cakupan imunisasi lengkap pada semua kelompok usia.
  • Penurunan angka kesakitan dan kematian akibat PD3I.
  • Penguatan sistem logistik dan distribusi vaksin.
  • Peningkatan kapasitas SDM kesehatan dan partisipasi masyarakat.

Kesimpulan

Program imunisasi nasional dirancang tidak hanya sebagai intervensi kesehatan, tetapi sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Dukungan semua pihak—mulai dari pemerintah pusat, daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat—sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dari imunisasi.

Dengan komitmen bersama, imunisasi dapat menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Referensi

  1. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program.
  2. KMK No. HK.01.07/MENKES/2176/2023 tentang Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim.
  3. KMK No HK.01.07/MENKES/35/2025 tentang Perubahan Atas KMK No HK.01.07/MENKES/1098/2024.
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  5. Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
  6. Data Surveilans PD3I Tahun 2024, Ditjen P2P Kemenkes RI.
  7. Survei Penerimaan Imunisasi, Nielsen & UNICEF Q2 2023.

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal