Akreditasi FaskesPublic Health

Perencanaan Terpadu Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Perencanaan Terpadu Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Perencanaan Terpadu Pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 1.

Standar diatas Terdiri dari 3 kriteria, antara lain : 

  1. Kriteria 2.1.1 : Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah  kerja Puskesmas  dengan  melibatkan lintas   program   dan   lintas   sektor   sesuai  dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program   Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan capaian target standar pelayanan minimal (SPM) daerah kabupaten/kota.
  2. Kriteria 2.1.2: Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan  perilaku  hidup bersih dan sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
  3. Kriteria 2.1.3: Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesm

Pokok Fikiran dan Elemen Penilaian (EP) masing-masing Kriteria diatas sebagai berikut:

Kriteria 2.1.1 : Perencanaan    pelayanan    UKM   Puskesmas    disusun    secara terpadu  berbasis wilayah  kerja Puskesmas  dengan  melibatkan lintas   program   dan   lintas   sektor   sesuai   dengan  analisis kebutuhan   dan   harapan   masyarakat,   data   hasil   penilaian kinerja (capaian indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan   hasil  pelaksanaan   Program   Indonesia   Sehat dengan   Pendekatan   Keluarga   (PIS-PK)   dan   capaian   target standar pelayanan minimal (SPM) daerah kabupaten/kota.

Pokok Pikiran:

  1. Identifikasi kebutuhan    dan    harapan    masyarakat terhadap kegiatan UKM dapat dilakukan dengan survei mawas  diri  dan  musyawarah  masyarakat  desa maupun melalui pertemuan-pertemuan konsultatif lainnya  dengan  masyarakat,  seperti  jajak  pendapat, temu muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat, dan pertemuan dengan media lainnya.
  2. Pelaksanaan identifikasi    kebutuhan    dan   harapan masyarakat   mengacu  pada  kebijakan  dan  prosedur yang berlaku.
  3. Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah   dianalisis   dan   dibahas   bersama lintas program dan lintas sektor (musyawarah masyarakat desa/kelurahan,  lokakarya mini (bulanan dan triwulan),  selanjutnya,  dijadikan  sebagai  dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM.
  4. Data capaian   kinerja   (capaian   indikator   kinerja) pelayanan   UKM  dianalisis  dengan     memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan capaian target SPM yang berbasis  wilayah   kerja      Hasil   analisis tersebut      dibahas   secara   terpadu   bersama   lintas program dan lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan (RUK) UKM.
  5. Kegiatan-kegiatan dalam   setiap   pelayanan   UKM  di Puskesmas    disusun    oleh    pelaksana,    koordinator
  6. pelayanan UKM, dan Penanggungjawab UKM, yang mengacu pada hasil analisis data kinerja dengan memperhatikan data  PIS  PK,  analisis  capaian  SPM daerah  kabupaten/kota,   pedoman  atau  acuan  yang sudah ditetapkan  oleh Kementerian  Kesehatan,  Dinas Kesehatan Provinsi, maupun dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional (antara lain penurunan stunting, peningkatan cakupan imunisasi, penanggulangan TB, pengendalian   penyakit   tidak   menular,   penurunan jumlah kematian ibu, dan jumlah kematian bayi serta memperhatikan hasil analisis kebutuhan dan  harapan masyarakat
  7. Dalam standar ini, kata “pelayanan” digunakan untuk menggantikan  kata  “program”.  Contoh:  Program Promosi kesehatan menjadi Pelayanan Promosi kesehatan.

Elemen Penilaian

  1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu  yang  merupakan   sasaran   pelayanan   UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).
  2. Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan UKM (D, W).
  3. Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan  memperhatikan   hasil   pelaksanaan   PIS   PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja (R, D, W).
  4. Tersedia rencana  usulan  kegiatan  (RUK)  UKM  yang disusun secara terpadu dan berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan  hasil analisis kebutuhan dan harapan  masyarakat,  hasil pembahasan  analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan  hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D, W).

Kriteria 2.1.2: Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan kesehatan  dan meningkatkan  perilaku  hidup bersih dan sehat yang proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.

Pokok Pikiran:

  1. Dalam upaya   meningkatkan   derajat   kesehatan   di wilayah kerja, setiap pelaksana kegiatan, koordinator pelayanan,  dan  penanggung  jawab  UKM  Puskesmas wajib  memfasilitasi  kegiatan  yang  berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat.
  2. Pemberdayaan masyarakat   bidang   kesehatan   yang selanjutnya disebut Pemberdayaan  Masyarakat adalah proses  untuk  meningkatkan  pengetahuan,  kesadaran dan kemampuan  individu,  keluarga  serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan  dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah  melalui  pendekatan  edukatif  dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
  3. Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi: (1). peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi; (2). peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat; (3). pengembangan dan pengorganisasian masyarakat; (4). penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan; (5).peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta; dan, (6). peningkatan   pemanfaatan   potensi  dan  sumber daya berbasis kearifan lokal.
  4. Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahapan: (1). pengenalan kondisi desa/kelurahan; (2). survei mawas diri; (3). musyawarah di desa/kelurahan; (4). perencanaan partisipatif; (5). pelaksanaan kegiatan; (6). pembinaan kelestarian; dan (7). pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan  Pemberdayaan  Masyarakat  yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.
  5. Perencanaan Pemberdayaan   Masyarakat   terintegrasi dengan profil kesehatan keluarga (prokesga) sesuai definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).
  6. Pengembangan/pengorganisasian masyarakat (community organization dalam pemberdayaan dilakukan  dengan  mengupayakan   peran  dan  fungsi organisasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
  7. Membangun kesadaran  masyarakat  merupakan  awal dari kegiatan pengorganisasian    masyarakat  yang dilakukan  dengan  membahas  bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan prioritas masalah  kesehatan  sesuai dengan  sumber  daya yang dimiliki.
  8. Bentuk pelaksanaan       kegiatan       Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu,   posbindu  PTM,  posyandu  Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas peduli HIV/AIDS, peduli TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan seterusnya  dan/atau  melalui  kegiatan di tatanan-tatanan  seperti  sekolah,  pesantren,  pasar, tempat ibadah, dan lain-lain.
  9. Kegiatan fasilitasi berupa: (1). melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; (2). melakukan pendampingan  dan pembinaan  teknis dalam tahapan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat; (3). melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku  kepentingan  di  wilayah  kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; (4). membangun   kemitraan   dengan   organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; (5). mengembangkan   media   komunikasi,   informasi, dan edukasi kesehatan terkait Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; (6). melakukan   peningkatan   kapasitas   tenaga pendamping     Pemberdayaan     Masyarakat dan kader; (7). melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat; (8). Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; (9). melakukan     pencatatan     dan     pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan  dan  kabupaten/kota  secara  berkala; dan (10). melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan     Pemberdayaan     Masyarakat     di wilayah kerja Puskesmas secara berkala
  10. Kegiatan fasilitasi    yang    dimaksud    dimulai    dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan   dan evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.
  11. Pemberdayaan Masyarakat   dalam  bidang  kesehatan tergambar  dalam rencana  usulan  kegiatan  (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM puskesmas.

Elemen Penilaian:

  1. Terdapat kegiatan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas termasuk  kegiatan  Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat dan sudah disepakati  bersama  masyarakat  sesuai  dengan kebijakan  dan prosedur  yang  telah  ditetapkan  (R, D, W).
  2. Terdapat  bukti    keterlibatan     masyarakat     dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan,   dan evaluasi untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayahnya (D, W).
  3. Dilakukan  evaluasi    dan    tindak    lanjut    terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat (D, W).

Kriteria 2.1.3: Rencana  Pelaksanaan  Kegiatan  (RPK)  Pelayanan  UKM terintegrasi  lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.

Pokok Pikiran:

  1. Perencanaan pelayanan   UKM   Puskesmas   disusun secara  terintegrasi   lintas  program  agar  efektif  dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas.
  2. Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang disetujui. Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka dimungkinkan sebagian   kegiatan   yang   tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK
  3. RPK pelayanan  UKM  menggambarkan  kegiatan  yang akan   dilaksanakan   oleh   Puskesmas   dalam   kurun  waktu  satu  tahun   dan  dijabarkan   dalam   rencana pelaksanaan kegiatan bulan (RPK Bulanan).
  4. RPK pelayanan      UKM      dimungkinkan      untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil dari pengawasan dan pengendalian   terhadap capaian kinerja, termasuk apabila dijumpai kondisi tertentu  (bencana  alam,  KLB,  perubahan  kebijakan, dan lain-lain).
  5. RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masing- masing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)

Elemen Penilaian:

  1. Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R).
  2. Tersedia RPK  bulanan  (RPKB)  untuk  masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan (R).
  3. Tersedia kerangka  acuan  kegiatan  (KAK)  untuk  tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R).
  4. Jika  terjadi     perubahan     rencana     pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan  atau  kondisi  tertentu,  dilakukan penyesuaian RPK  (D, W).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal