Perawat Indonesia

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Berbagai hal yang Diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Pada ketentuan umum (Pasal 1), dijelaskan beberapa hal diantaranya:

  1. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
  2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
  4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
  5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
  6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Keperawatan.
  7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
  8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
  9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
  10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
  11. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
  12. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.
  13. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.
  14. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  15. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
  16. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KeperawatanKemudian pada Pasal 2, dijelaskan azas Praktik Keperawatan, seperti perikemanusiaan; nilai ilmiah; etika dan profesionalitas; manfaat; keadilan; pelindungan; dan kesehatan dan keselamatan Klien. Pada Bab III, diatur tentang pendidikan tinggi keperawatan. Pada bab IV, diatur tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Registrasi Ulang . Pada bab ini antara lain diatur (sebagaimana tercantum pada Bagian Kedua Registrasi) pada Pasal 18, disebutkan antara lain :

  1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR.
  2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan;b.memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;c.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dane.membuatpernyataanmematuhidan melaksanakan ketentuan etika profesi.

 

Selain itu juga diatur tentang Izin Praktik keperawatan, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat (bab VII) kolegium keperawatan (bab VIII), konsil keperawatan (bab IX), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bab X sanksi administratif (bab XI) ketentuan peralihan (bab XII) serta ketentuan penutup (bab XIII).

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan DAPAT ANDA DOWNLOAD DISINI.

Incoming Search Terms:

3 thoughts on “Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

  • Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

    Reply
  • Jena Ancellmo Mellerson

    Apa apa saja wewenang tindakan kperawatan yg boleh dilakukan oleh perawat jika membuka paraktek keperawatan?

    Reply
    • Ners Aldy Arafah

      hal yang paling mendasar jika perawat membuka praktek adalah memiliki kapabilitas dalam hal keilmuan yang berkaitan dengan ilmu medis
      harus dikuasai

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal