Syarat TPA Sampah
Tempat Pembuangan dan Metode Pengelolaan Akhir Sampah
Tempat Penampungan sampah sementara merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu (Undang-Undang No 18 tahun 2008). Sementara sesuai ketentuan SNI nomor 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA sampah, tempat pembuangan akhir sampah (TPA), merupakan sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah berupa tempat yang digunakan untuk mengkarantinakan sampah secara aman.
Terdapat beberapa metode penimbunan sampah pada TPA antara lain :
Open Trench Dumping
Merupakan cara membuang sampah ke parit-parit alam yang sudah atau parit-parit bekas tempat penambangan bahan galian. Tempat yang dipilih sebaiknya jauh dari pemukiman penduduk (agar masyarakat terhindar dari asap pembakaran sampah). Beberapa keuntungan sistem Open Trench Dumping antara lain: 1) penggunaan lahan lebih efisien; 2) memperbaiki topografi tanah yang kurang menguntungkan; 3) menggunakan parit alam yang tidak dimanfaatkan oleh penduduk; 4) dapat menghindari polusi sumber air dan sedikit menghasilkan asap; 5) dapat dipergunakan dalam waktu yang relatif lama; 6) membunuh mikroorganisme sampah, lalat dan tikus serta 7) terbentuk tanah / lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian produktif. Penimbunan sampah dengan cara open trench dumping ini dapat dilihat pada gambar berikut:
Open dumping
Merupakan cara membuang dan menumpuk sampah di atas lahan terbuka. Merupakan cara pembuangan sampah yang sederhana dengan memanfaatkan topografi lahan. Syarat penggunaan open dumping harus jauh dari pemukiman penduduk. hal ini disebabkan cara ini potensial sebagai tempat berkembangnya lalat, tikus dan organisme lain.
Dumping on sea
Merupakan metode pembuangan dan penimbunan sampah di pantai. Pantai-pantai yang dangkal dan tidak berombak, jauh dari muara sungai, bukan sebagai tempat pendaratan kapal nelayan, dapat dipergunakan sebagai tempat penimbunan sampah. hal ini dapat dilakukan dengan membuat tanggul-tanggul pemisah di pantai agar sampah tidak hanyut terbawa gelombang.
Sanitary landfill
Beberapa syarat metode sanitary landfill ini antara lain keberadaan lahan yang cukup luas, kondisi tanah tidak subur cenderung tandus dan sulit air (sumur gali). Juga jauh dari pemukiman, memenuhi syarat ideal sebagai tempat pembuagan dan penimbuna sampah. Tahap penimbunan sampah pada sanitary landfill antara lain: 1) tahap awal dari proses ini dilakukan dengan membuat empat persegi panjang, dengan lebar 2 4 meter, alam 2 meter, dngan menggunakan bulldozer; 2) sampah ditimbunkan dari truck dimasukkan ke dalam lubang, dipadatkan dengan me sin pemadat sampah penuh; 3) setelah lubang tersebut penuh dengan sampah, selanjutnya dilakukan pembuatan lubang baru di sebelahnya. Demikian seterusnya, sehingga permukaan tanah menjadi datar.
Metode open dumping tidak direkomendasikan karena dapat menjadi sarana perkembangbiakan vektor seperti lalat dan tikus, pencemaran air karena banyaknya lindi (cairan sampah), gangguan estetika karena pemandangan yang kotor, dan juga pencemaran udara akibat bau dan gas yang dihasilkan. Gas biasa terdapat di TPA karena open dumping antara lain gas metana (CH4), karbon dioksida (CO2), hidrogen disulfida (H2S), amoniak (NH3) dan lainnya.
Berbagai pertimbangan untuk membangun TPA menurut Soemirat (2007), antara lain : untuk mencegah terjadinya penyakit; konservasi sumber daya alam; mencegah gangguan estetika dan etika; memberi insentif untuk daur ulang atau pemanfaatan kembali;. Sementara menurut Mukono (2006) terdapat dua metode pembuangan sampah yaitu:
- Metode yang tidak memuaskan, antara lain 1. Pembuangan sampah terbuka (open dumping, 2. Pembuangan sampah di dalam air (dumping in water), 3. Pembakaran sampah di pekarangan rumah (burning on premise)
- Metode yang memuaskan, antara lain : 1. Pembuangan sampah sistem kompos (composting), 2. Pembakaran sampah incinerator, 3. Pembuangan sampah dengan cara menutup tanah secara sanitair (sanitary landfill)
Menurut Azwar (1979), beberapa syarat TPA antara lain :
- Tidak dekat dengan sumber air minum atau sumber lain yang dipergunakan manusia (mandi, mencuci dan sebagainya)
- Tidak pada tempat yang sering terkena banjir
- Di tempat yang jauh dari tempat tinggal manusia, jarak yang dipakai sebagai pedoman adalah sekitar 2km dari perumahan penduduk atau sekitar 15 km dari laut.
Sumber : SNI 03-3241 (1994). Tata Cara Tempat Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Mukono, H.J (2008). Pencemaran Udara dan Pengaruhnya Terhadap Gangguan Saluran Pernapasan, Airlangga University Press; Sukandarrumidi (2009). Rekayasa Gambut, Briket Batubara, dan Sampah Organik. UGM. Yogyakarta; Azwar, (1979), Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan, PT. Mutiara Sumber Widya