Kesehatan Lingkungan

Deklarasi ODF Tingkat Kecamatan di Lumajang

Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Klakah Kab. Lumajang, Jawa Timur

Jika kita berbicara masalah sanitasi di Indonesia, banyak data menunjukkan bahwa kerja keras masih harus dilakukan untuk bidang ini. Misalnya berdasarkan data hasil Joint Monitoring Program WHO-UNICEF, akses terhadap sanitasi di pedesaan selama 30 tahun cenderung tetap dan tidak berubah (pada angka 38 %). Dengan  laju perkembangan seperti ini, diprediksi Indonesia akan gagal untuk mencapai target Millenium Development Goals  (MDG) untuk Sanitasi (WSP, 2008). Juga berdasarkan hasil studi Indonesia Sanitation Sector Development Program (ISSDP) tahun 2006 menunjukkan sebanyak 47% masyarakat masih berperilaku buang air besar ke sungai, sawah, kolam, kebun dan tempat terbuka.

Untuk mempercepat capaian dan target MDGs diatas, kemudian banyak dilakukan intervensi program dan kegiatan, baik pada tingkat kebijakan maupun implementasi. Gerakan ini selain inisiatif pemerintah, juga melibatkan berbagai program inovatif dari berbagai lembaga donor internasional, seperti Water and Sanitation Program (WSP).

Pembacaan naskah Deklarasi ODF Kec. Klakah

Pada tingkat kebijakan, salah satunya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Strategi ini pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka memperkuat upaya pembudayaan hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta mengimplementasikan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015.

Sanitasi total adalah kondisi ketika suatu komunitas tidak buang air besar (BAB) sembarangan,  mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, serta mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).
Prinsip-prinsip yang digunakan untuk menuju Sanitasi Total

  1. Sanitasi Total adalah memicu perubahan perilaku.
  2. Sanitasi Total adalah aksi kolektif.
  3. Sanitasi Total adalah pilihan lokal (pilihan masyarakat setempat), bukan dengan mempreskripsikan desain standar.
  4. Insentif  dapat diberikan setelah perubahan perilaku masyarakat akan memicu aksi kolektif.
  5. Sanitasi Total pemahaman pendekatan secara bertahap menuju perubahan perilaku.
  6. 100% suatu pendekatan yang dikendalikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan bersifat top-down.
  7. Masyarakat yang memimpin untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pencapaian Sanitasi Total.
  8. Tolak ukur keberhasilan dan pemantauan dampak program dalam perubahan perilaku, bukan pada kemajuan konstruksi.
  9. Peran pemerintah daerah –  menciptakan demand masyarakat untuk perubahan perilaku, mengembangkan kapasitas supply pada sektor swasta, menetapkan target lokal MDGs dan memantau kemajuan dan  dampak pada masyarakat lokal.
  10. Peran pemerintah pusat, memformulasikan strategi operasional dan petunjuk pelaksanaan yang mendukung pengembangan kapasitas pemerintah daerah, memantau kemajuan pencapaian nasional untuk target MDGs.

Sanitasi total adalah kondisi ketika suatu komunitas tidak buang air besar (BAB) sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, serta mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman.

Pilar pertama sanitasi total berbasis masyarakat, adalah terbebasnya sebuah komunitas dari perilaku buang air besar di sebarang tempat (ODF). Sebuah komunitas dikatakan sudah ODF (Open Defecation Free), jika :

  1. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/ kotoran bayi hanya ke jamban
  2. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar
  3. Ada upaya peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat
  4. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat
  5. Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat

Di Kabupaten Lumajang Jawa Timur s/d tahun 2013 terdapat 6 Kecamatan dengan 67 Desa berhasil ODF di Kabupaten Lumajang. Salah satu yang kita tulis disini adalah Deklarasi di kecamatan Klakah. Deklarasi ODF  ini, menandai telah terbebasnya seluruh wilayah Kecamatan dari Perilaku Buang Air Besar di Sembarang Tempat. Artinya seluruh masyarakat Kecamatan tidak ada lagi yang BAB sembarangan, hanya BAB di jamban. Status ini tentu didapat setelah menggerakkan seluruh potensi dan sumber daya dengan kerja keras seluruh komponen, baik di tingkat dusun, desa, kecamatan, dan Kabupaten. Dan setelah proses verifikasi panjang, akhirnya status ODF ini betul-betul milik seluruh masyarakat Kecamatan Klakah.

Deklarasi ODF Kecamatan Klakah dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2012. Dengan disaksikan Bupati (Dr. Sjahrazad Masdar MA) dan Wakil Bupati Lumajang (Drs. As’at Malik, M.Ag), seluruh kepala desa dan ketua penggerak PKK Desa membacakan naskah deklarasi ODF ini : Kami Masyarakat Seluruh Desa Di Kecamatan Klakah Menyatakan Bahwa : Telah 100 % Memiliki Dan Menggunakan Sarana Sanitasi Jamban.

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Pada Deklarasi ODF Kec. Klakah

Di tingkat Kabupaten Lumajang sendiri deklarasi ini menandai genap 6 kecamatan mencapai status ODF, setelah sebelumnya status ODF juga telah dicapai masing-masing pada Kec. Gucialit (2007), Kec. Senduro (2008), Kec. Padang dan Kedungjajang (2010), dan Kec. Pronojiwo (2011). Di Indonesia masih sangat sedikit capaian status ODF di capai ditingkat Kecamatan, dan belum ada satu kabupaten pun yang mencapai status ODF pada tingkat kabupaten dan kota.

Kecamatan Klakah terdiri dari 12 desa antara lain Ranu Pakis, Klakah, Kebonan, Tegal Randu, Tegal Ciut, Kudus, Mlawang, Sruni, Papringan, Sawaran Lor, Duren, dan Sumber Wringin.  Jumlah total rumah tercatat 12.705 buah,  jumlah kepala keluarga 14.433 KK  dan jumlah jiwa 94.214 jiwa. Sedangkan jumlah kepemilikan jamban tercatat sebanyak 96.31% dari total rumah yang ada, dengan jamban sharing sebanyak 3.69%. yang menarik berdasarkan hasil verifikasi ODF di Kecamatan Klakah tedapat peningkatan Perubahan Perilaku BAB dijamban sebanyak 65.75%, tentu sebuah pencapaian yang mensyaratkan keseriusan kerja semua komponen.

Namun menjadi tugas selanjutnya pasca ODF ini, adalah meningkatkan akses masyarakat ke jamban sehat.  Karena sebagaimana kita ketahui tahap selanjutnya dari pencapaian target pada pilar ODF ini, setelah open defecation free, adalah tercapainya kondisi seluruh masyarakat telah BAB di jamban sehat. Sedangkan kriteria jamban sehat (improved latrine), adalah  adalah fasilitas pembuangan tinja yang memenuhi syarat, antara lain.

  • Tidak mengkontaminasi badan air.
  • Menjaga agar tidak kontak antara manusia dan tinja.
  • Membuang tinja manusia yang aman sehingga tidak dihinggapi lalat atau serangga vektor lainnya termasuk binatang.
  • Menjaga buangan tidak menimbulkan bau
  • Konstruksi dudukan jamban dibuat dengan baik dan aman bagi pengguna

Ucapan Selamat sangat layak kita sampaiakan pada seluruh pihak yang berkontribusi pada pencapaian status ODF Kecamatan Klakah ini, baik ditingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten,  Propinsi bahkan ditingkat Nasional. Masalah sanitasi sangat membutuhkan kerja keras semua komponen. Diperlukan perencanaan komprehensif, sinergitas kerja, dan koordinasi intensif untuk mempercepat capaian target terwujudnya sanitasi total.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal