Public Health

Download Permenkes 374/MENKES/PER/III/2010 Tentang Pengendalian Vektor

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 374/MENKES/PER/III/2010 Tentang Pengendalian Vektor

Beberapa pertimbangan diterbitkannya Permenkes ini diantaranya:

  1. bahwa penyakit yang ditularkan melalui vektor masih menjadi penyakit endemis yang dapat menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian atas penyebaran vektor;
  2. bahwa upaya pengendalian vector lebih dititikberatkan pada kebijakan pengendalian vektor terpadu melalui suatu pendekatan pengendalian vektor dengan menggunakan satu atau kombinasi beberapa metode pengendalian vektor;

Sedangkan beberapa dasar hukum yang melatar belakangi Permenkes ini diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/ Menkes/Per/VIII/1986 tentang Jenis-jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Tata Cara Pelaporannya;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001 tentang  Pengelolaan Pestisida;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/ Permenta n/SR. 140/2/2007 tenta ng Sya rat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permenta n/SR. 140/2/2007 tentang  pengawasan pestisida
    Berbagai Alat Pengujian Nyamuk

Beberapa pengertian yang termaktup dalam Permenkes ini (Pasal 1)

  1. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan,memindahkah dan/atau menjadi sumber penular penyakit terhadap manusia.
  2. Pengendalian vektor adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga keberadaannya tidak lagi berisiko untuk terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah atau menghindari kontak masyarakat dengan vektor sehingga penularan penyakit tular vektor dapat dicegah.
  3. Pengendalian Vektor Terpadu (PVT) merupakan pendekatan yang menggunakan kombinasi beberapa metode pengendalian vektor yang dilakukan berdasarkan azas keamanan, rasionalitas dan efektifitas pelaksanaannya serta dengan mempertimbangkan kelestarian keberhasilannya.
  4. Surveilans vektor adalah pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal kemampuannya sebagai penular penyakit yang bertujuan sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya pengendaliannya.
  5. Dinamika Penularan Penyakit adalah perjalanan alamiah penyakit yang ditularkan vektor dan faktor-faktor yang mempengaruhi penularan penyakit meliputi : inang (host) termasuk perilaku masyarakat, agent, dan lingkungan
  6. Sistim Kewaspadaan Dini adalah kewaspadaan terhadap  penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya pencegahan dan tindakan penanggulangan kejadian luar biasa yang cepat dan tepat.
  7. Pestisida rumah tangga adalah semua bahan kimia yang digunakan dalam rumah tangga sehari-hari untuk mencegah gangguan serangga di permukiman.

Pasal 3, Tujuan upaya pengendalian vektor adalah untuk mencegah atau membatasi terjadinya penularan penyakit tular vektor di suatu wilayah, sehingga penyakit tersebut dapat dicegah dan dikendalikan.

Pasal 4; Upaya penyelenggaraan pengendalian vektor dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak swasta dengan menggunakan metode pendekatan pengendalian vektor terpadu (PVT); Merupakan pendekatan pengendalian  vector yang    dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan, rasionalitas dan efektivitas pelaksanaannya serta berkesinambungan; Dan dilaksanakan berdasarkan data hasil kajian surveilans epidemiologi antara lain informasi tentang vektor dan dinamika penularan penyakit tular vektor.

Pasal 5, Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan pengelolaan lingkungan secara fisik atau mekanis, penggunaan agen biotik, kimiawi, baik terhadap vektor maupun tempat perkembangbiakannya dan/atau perubahan perilaku masyarakat serta dapat mempertahankan dan mengembangkan kearifan lokal sebagai alternatif.

Pasal 6, Pengendalian vektor yang menggunakan bahan-bahan kimia harus dilakukan oleh tenaga entomolog kesehatan dan tenaga lain yang terlatih; yang harus telah mengikuti pelatihan pengendalian vektor yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi

Pasal 8, Penggunaan insektisida dapat digunakan setelah mendapat ijin dari Menteri Pertanian atas saran dan atau pertimbangan Komisi Pestisida (KOMPES).; Penggunaan pestisida rumah tangga harus mengikuti petunjuk
penggunaan sebagaimana tertera pada label produk; Peralatan yang digunakan dalam pengendalian vektor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sesuai dengan rekomendasi WHO.

Pasal 9, Standar dan persyaratan perlengkapan pelindung diri (PPD), bahan dan peralatan, serta penggunaan insektisida untuk pengendalian vektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
 
Pasal 11, Penyelenggara Pengendalian Vektor yang dilakukan oleh swasta harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. dengan persyaratan : Memiliki surat izin usaha dan surat izin tempat usaha; Memiliki NPWP; Memiliki tenaga entomologi atau tenaga kesehatan lingkungan dan tenaga terlatih; Memiliki persediaan bahan dan peralatan sesuai ketentuan
yang berlaku;

Sementara pada lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 374/Men kes/Per/III/2010, dimuat cukup lengkap konsep pengendalian vektor terpadu beserta detail teknis survei dan peralatan tangkap dan analisa vektor seperti nyamuk.

Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 374/Men kes/Per/III/2010 tentang pengendalian vektor DISINI

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal