Inspeksi SanitasiSanitarian Guide

Download Permenkes 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi DAM

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014  Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum

Beberapa dasar yang dirujuk pada Permenkes ini diantaranya adalah:

  1. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor
    416/ Menkes/ Per/ IX/ 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Bersih;
  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004    tentang
    Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya;
  3. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor  492 / Menkes/ Per/ IV/ 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
  4. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor
    736/ Menkes/ Per/ VI/ 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan

Beberapa hal yang tercantum dalam Permenkes ini antara lain:
Pasal 1
Beberapa pengertian dalam Permenkes ini diantaranya:

  1. Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
  2. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
  3. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Minum agar aman dikonsumsi.
  4. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.
  5. Penjamah adalah orang yang secara langsung menangani proses pengelolaan Air Minum pada DAM untuk melayani konsumen.
  6. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bertugas untuk melakukan penilaian pemenuhan persyaratan teknis usaha DAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  7. Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan kualitas Air Minum.

Pasal 2
(1) Setiap DAM wajib:
a.    menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.    memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum.
(2) Untuk menjamin Air Minum memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, DAM wajib melaksanakan tata laksana pengawasan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
(1) Persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum paling sedikit meliputi aspek: tempat; peralatan; dan Penjamah.
(2) Aspek tempat sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi:
a.    lokasi berada di daerah yang bebas dari pencemaran lingkungan dan penularan penyakit;
b.    bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan, dan mudah pemeliharaannya;
c.    lantai kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta kemiringan cukup landai untuk memudahkan pembersihan dan tidak terjadi genangan air;
d.    dinding kedap air, permukaan rata, halus, tidak licin, tidak retak, tidak menyerap debu, dan mudah dibersihkan, serta warna yang terang dan cerah;
e.    atap dan langit-langit harus kuat, anti tikus, mudah dibersihkan, tidak menyerap debu, permukaan rata, dan berwarna terang, serta mempunyai ketinggian yang memungkinkan adanya pertukaran udara yang cukup atau lebih tinggi dari ukuran tandon air;
f.    memiliki pintu dari bahan yang kuat dan tahan lama, berwarna terang, mudah dibersihkan, dan berfungsi dengan baik;
g.    pencahayaan cukup terang untuk bekerja, tidak menyilaukan dan tersebar secara merata;
h.    ventilasi harus dapat memberikan ruang pertukaran/peredaran udara dengan baik;
i.    kelembaban udara dapat mendukung kenyamanan dalam melakukan pekerjaan/ aktivitas;
j.    memiliki akses fasilitas sanitasi dasar, seperti jamban, saluran pembuangan air limbah yang alirannya lancar dan tertutup, tempat sampah yang tertutup serta tempat cuci tangan yang dilengkapi air mengalir dan sabun; dan
k.    bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit seperti lalat, tikus dan kecoa.

(3) Aspek peralatan paling sedikit meliputi:
a.    peralatan dan perlengkapan yang digunakan antara lain pipa pengisian air baku, tandon air baku, pompa penghisap dan penyedot, filter, mikrofilter, wadah/galon air baku atau Air Minum, kran pengisian Air Minum, kran pencucian/pembilasan wadah/galon, kran penghubung, dan peralatan desinfeksi harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade) atau tidak menimbulkan racun, tidak menyerap bau dan rasa, tahan karat, tahan pencucian dan tahan disinfeksi ulang.
b.    mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluarsa;
c.    tandon air baku harus tertutup dan terlindung;
d.    wadah/galon untuk air baku atau Air Minum sebelum dilakukan pengisian harus dibersihkan dengan cara dibilas terlebih dahulu dengan air produksi paling sedikit selama 10 (sepuluh) detik dan setelah pengisian diberi tutup yang bersih; dan
e.    wadah/galon yang telah diisi Air Minum harus langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAM lebih dari 1×24 jam.
Permenkes 43 Tahun 2014 Tentang DAM
(4) Aspek Penjamah paling sedikit meliputi:
a.    sehat dan bebas dari penyakit menular serta tidak menjadi pembawa kuman patogen (carrier); dan
b.    berperilaku higienis dan saniter setiap melayani konsumen, antara lain selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setiap melayani konsumen, menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi, dan tidak merokok setiap melayani konsumen.

Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pasal 4
(1)    Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Untuk menerbitkan izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Pasal 5
(1)    Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2)    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk DAM yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat dikeluarkan oleh Kepala KKP.

Pasal 6
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku untuk 1 (satu) tempat usaha DAM.

Pasal 7
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi harus dipasang di tempat yang terlihat dan mudah dibaca oleh konsumen.

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pasal 8
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dikeluarkan setelah usaha DAM memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif terdiri atas: fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku; pas foto terbaru; surat keterangan domisili usaha; denah lokasi dan bangunan tempat usaha; dan fotokopi sertifikat pelatihan/kursus Higiene Sanitasi DAM bagi pemilik DAM dan Penjamah.
(3) Persyaratan teknis berupa standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum dan persyaratan Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014  Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum DAPAT ANDA DOWNLOAD DISINI

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal