Kesehatan MasyarakatPublic Health

Juknis Ukom Jabfung Epidemiolog Kesehatan 2022

Download Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Juknis Uji Kompetensi (Ukom) Jabfung Epidkes ini relative masih baru. Diterbitkan Juni 2022

Pada pendahuluan disebutkan dan mengacu, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahwa pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah yang meliputi:

  1. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
  2. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
  3. Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, disebutkan adanya syarat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional untuk keperluan kenaikan jenjang.

Isi keseluruhan Juknis Ukom Jabfung Epidkes tahun 2022 ini adalah:

Bab I Pendahuluan

  1. Latar Belakang
  2. Tujuan
  3. Landasan Hukum
  4. Sasaran

Bab II Penyelenggara, Peserta dan Tim Uji Kompetensi

  1. Penyelenggara Uji Kompetensi Epidemiolog Kesehatan (Epidemiolog Kesehatan)
  2. Rekomendasi Pelaksanaan Uji Kompetensi
  3. Peserta (1.Kewajiban Peserta Uji; 2. Hak Peserta Uji; D. Tim Penguji)

Bab III Pelaksanaan Uji Kompetensi

  1. Ketentuan Umum
  2. Pelaksanaan Uji Kompetensi
  3. Menyusun Laporan Hasil Uji Kompetensi
  4. Materi Uji Kompetensi
  5. Instrumen Uji Kompetensi
  6. Komponen Penilaian Portofolio dan Metode Penentuan Kelulusan
  7. Instrumen Portofolio Uji Kompetensi

Bab IV Penutup

Beberapa Landasan Hukum yang tercantum dalam juknis, antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera
  2. Perturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
  5. Permenkes Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
  6. Peraturan Menteri PAN-RB nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 69 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Organisasi penyelenggara uji kompetensi epidemiolog kesehatan terdiri atas: 

  1. Pusat yang membidangi pengembangan Karir ASN
  2. Unit Pembina
  3. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan
  4. Unit yang membidangi jabatan fungsional epidemiolog kesehatan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian selain Kementerian Kesehatan.
  5. Dinas Kesehatan Provinsi.
  6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  7. Instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.

Tugas organisasi penyelenggara diatas antara lain:

  1. Membuat rencana penyelenggaraan uji kompetensi.
  2. Membentuk tim penguji
  3. Membuat surat pengajuan penyelenggaraan uji kompetensi.
  4. Memfasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi termasuk dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan di lingkungan instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut, antara lain:
  • membentuk kepanitiaan atau sekretariat uji kompetensi lingkungan instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut;
  • menginformasikan maksud dan tujuan uji kompetensi kepada pejabat fungsional di instansinya; dan
  • mengidentifikasi jumlah pejabat fungsional yang layak ikut uji kompetensi.
  1. Menerbitkan sertifikat uji kompetensi untuk pejabat fungsional yang diuji di instansi/fasilitas pelayanan kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya tersebut.
  2. Melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI secara manual maupun online meliputi:
  • jumlah peserta uji;
  • jenis jabatan fungsional;
  • kategori dan jenjang jabatan fungsional;
  • rekapitulasi kelulusan;
  • metode uji kompetensi;
  • materi uji kompetensi;
  • tim penguji kompetensi; dan
  • waktu dan tempat uji kompetensi.
  • Membuat BAP uji kompetensi seperti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Juknis ini yang disampaikan kepada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi.

Mekanisme pengajuan menjadi penyelenggara uji kompetensi :

  1. Membuat proposal perencanaan uji kompetensi meliputi calon peserta uji, waktu pelaksanaan uji, tempat pelaksanaan uji, metode pelaksanaan uji, tim penguji, pembentukan sekretariat pelaksanaan uji kompetensi
  2. Proposal diajukan secara online dan berjenjang dengan alur seperti terlihat pada gambar 2 melalui aplikasi E-Ukom.
  3. Rekomendasi dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Kewajiban dan Hak Peserta Uji Kompetensi

Kewajiban Peserta Uji adalah sebagai berikut :

1. Mempersiapkan berkas administrasi yang diperlukan, yaitu:

  • 1). Surat  pendaftaran   uji  kompetensi  Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
  • 2). SK terakhir jenjang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
  • 3). Surat ijin dari pimpinan untuk ikut uji kompetensi
  • 4). SKP satu tahun terakhir bernilai baik

2. Mengajukan permohonan uji kompetensi ke institusi masing-masing dengan diketahui atasan langsung.

3. Melakukan registrasi online uji kompetensi jabatan fungsional. Seluruh pejabat fungsional yang akan mengikuti uji kompetensi wajib melakukan pemutakhiran data jabatan fungsional secara online melalui laman resmi Dirjen Nakes, Kemenkes. Setelah melakukan pemutakhiran data jabatan fungsional, semua calon peserta uji kompetensi harus mendaftar uji kompetensi secara online.

4. Mencetak bukti registrasi online.

5. Mempersiapkan berkas portofolio dan data dukung yang diperlukan.

6. Melaksanakan uji sesuai dengan tempat, waktu, metode yang telah ditetapkan.

Hak Peserta Uji adalah sebagai berikut :

  1. Mendapatkan feedback dan hasil kelulusan uji kompetensi.
  2. Bila lulus, mendapat sertifikat uji kompetensi.
  3. Bila tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana.
  4. Bila uji ulang pertama tidak lulus, boleh mengikuti uji ulang yang kedua sesuai dengan jadwal yang tersedia penyelenggara.
  5. Bila uji ulang yang kedua tidak lulus maka pimpinan instansi pengguna memberikan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kepada pejabat fungsional tersebut.
  6. Ukom berikutnya diberi kesempatan setelah satu tahun setelah uji terakhir.

Tim Penguji

Tim penguji memiliki syarat sebagai berikut :

  1. Mempunyai jenis Jabatan fungsional yang sama dengan peserta uji.
  2. Menduduki jenjang jabatan paling rendah setingkat lebih tinggi dengan jabatan pejabat fungsional kesehatan yang diuji.
  3. Memiliki Surat Keputusan sebagai tim penguji yang ditetapkan oleh sekurang- kurangnya pejabat pimpinan tinggi pratama.
  4. Tim penguji kompetensi jabatan fungsional epidemiolog kesehatan dapat dibentuk apabila memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) pejabat fungsional epidemiolog kesehatan yang sama dalam satu instansi atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya.

Ketentuan Umum Ukom Jabfung Epidkes

  1. Metode uji kompetensi adalah penilaian portofolio (tatap muka dan atau tanpa tatap muka) dan jika diperlukan dilanjutkan dengan wawancara untuk verifikasi.
  2. Materi uji kompetensi jabatan fungsional epidemiolog kesehatan diambil dari unsur utama butir kegiatan epidemiolog kesehatan kategori keterampilan dan keahlian.
  3. Dokumen portofolio diuji oleh Tim Penguji, jika diperlukan dilanjutkan dengan wawancara untuk verifikasi.
  4. Tim penguji terdiri dari Tim Penguji Tingkat Pusat, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota dan UPT Kementerian Kesehatan
  5. Uji kompetensi untuk jenjang utama dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes)
  6. Dalam hal belum adanya tim penguji kompetensi Epidemiolog Kesehatan di UPT dan daerah, maka uji kompetensi dilakukan oleh Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan.
  7. Tim penguji adalah Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang mempunyai jenjang setingkat lebih tinggi dari yang akan diuji.
  8. Tim penguji terdiri dari tim penguji jenjang terampil dan tim penguji jenjang ahli
  9. Masing-masing portofolio diuji oleh minimal tiga orang dari tim penguji yang telah di SK-kan oleh pejabat berwenang.

Sesuai dengan PP no. 17 tahun 2020 dan Permenpan no. 13 tahun 2019 peserta yang wajib mengikuti uji kompetensi adalah;

  1. Alih kategori adalah peralihan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dari jenjang keterampilan ke jenjang keahlian, misalnya: peralihan dari jenjang penyelia ke jenjang ahli muda
  2. Kenaikan jenjang jabatan adalah kenaikan jenjang jabatan Epidemiolog Kesehatan setingkat lebih tinggi dalam satu kategori yang sama, misalnya: kenaikan dari jenjang ahli pertama ke jenjang ahli muda
  3. Perpindahan dari jabatan lain kejabatan fungsional Epidemiolog Kesehatan, misalnya: perpindahan dari jabatan Entomolog Kesehatan ke Epidemiolog Kesehatan.
  4. Penyesuaian atau inpassing adalah pengangkatan yang dilakukan jika terdapat kebijakan khusus atau kebutuhan medesak sesuai skala prioritas nasional
  5. Promosi adalah pengangkatan pada jabatan fungsional dengan kriteria sesuai perundang-undangan yang dilakukan secara kompetitif berdasarkan sistem merit
  6. Pengangkatan kembali adalah pengangkatan pada jabatan fungsional yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. Misalnya: jika seorang yang dulu pernah menjabat sebagai Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kemudian ditugaskan menjadi jabatan administrator, dan akan menduduki Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan kembali maka harus dilakukan uji kompetensi.
  • Calon peserta uji kompetensi harus sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) minimal untuk kenaikan jenjang yang akan dipangku.
  • Instansi pengusul calon peserta uji melampirkan ketersediaan peta jabatan formasi jenjang yang akan diduduki.
  • Peserta uji kompetensi melakukan registrasi dan menyampaikan permohonan uji secara manual dan/atau online. Regristrasi secara manual dapat disampaikan ke tim penyelenggara uji kompetensi dan/atau regristrasi online disampaikan secara online melalui aplikasi E-Ukom Kementerian Kesehatan.
  • Peserta uji akan mendapatkan tanda bukti registrasi baik manual maupun online.
  • Setelah mendapatkan tanda bukti registrasi, peserta uji dapat menyampaikan dokumen portofolio ke penyelenggara uji kompetensi. Dokumen portofolio yang sudah disiapkan oleh peserta dikirim ke sekretariat tim penyelenggaran uji kompetensi masing-masing.

Isi lebih detail Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dapat di DOWNLOAD DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal