Kesehatan Masyarakat

Permenkes Terbaru Tahun 2019 Tentang Puskesmas

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Akhir tahun 2019 kemarin. telah terbit Permenkes baru tentang Puskesmas, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dengan diundangkannya permenkes ini maka Permenkes nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas tidak berlaku lagi.

Terdapat beberapa perbedaan antara Permenkes 75 Tahun 2014 dengan Permenkes 43 Tahun 2019. Beberapa poin perbedaan antara lain:

Kredensial

Pada Permenkes 75 tidak terdapat klausul yang

mengatur tentang Kredensial, sedangakan Permenkes 43 Tahun 2019 secara spesifik mengatur hal berikut  (pasal 20), bahwa

  • Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan klinis
  • Kredensial dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
  • Usulan Nakes yang di kredensial oleh Puskesmas setiap 5 tahun sekali
  • Tim Kredensial terdiri atas Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi. Tugas organisasi profesi menyusun instrumen penilaian, melakukan penilaian, merekomendasikan kewenangan klinis.  Sedang tugas Dinas Kesehatan memfasilitasi Diklat untuk Nakes yang tidak mendapat kewenangan klinis berdasar hasil kredensial

Kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja.

Pada Permenkes lama terdpat 3 kategori. Sedangakan Permenkes baru terdapat 4 kategori, dengan penambahan pada pemisahan pada Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil, dan ditetapkan oleh Bupati / Walikota

Kategori Puskesmas rawat inap (pasal 29)

Pada Permenkes lama tidak terdapat kategori ini. Sedangkan Permenkes baru, diatur untuk Puskesmas kawasan Pedesaan, Terpencil dan Sangat Terpencil.

Akreditasi Puskesmas (pasal 57)

Pada Permenkes lama diatur bahwa akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Menteri atau oleh Komisi Akreditasi FKTP untuk sementara

Sedangkan pada Permenkes baru diatur, akreditasi dialakukan 3 tahun sekali, dengan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Kepala Puskesmas (pasal 46)

Permenkes 75 Tahun 2014

  • Pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
  • Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun
  • Telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas
  • Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas
  • Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium
  • Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes

Permenkes 43 Tahun 2019, terdapat beberapa penambahan :

  • Berstatus ASN
  • Pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 ( Puskesmas kawasa terpencil dan sangat terpencil minimal D-3
  • Pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun
  • Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas
  • Penanggung Jawab Mutu

Pengelolaan limbah padat medis (lampiran)

  • Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 tidak diatur masalah ini
  • Permenkes 43 Tahun 2019 : Limbah medis disimpan lebih dari 2 x 24 jam harus ditempatkan dalam alat pendingin / freezer dengan suhu ≤ 00C

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat  D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal