Vaksinasi Covid-19

Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Beberapa pertimbangan dalam Fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini antara lain :

  • a. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covidĀ¬19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity);
  • b. bahwa dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan;
  • c. bahwa muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa;

Beberpa ketetapan dalam fatwa

1. Ketentuan umum

  • a. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  • b. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

2. Ketentuan Hukum

  • a. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  • b. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

3. Rekomendasi

  • a. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  • b. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  • c. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

4. Ketentuan Penutup

  • a. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  • b. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

DOWNLOAD Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal