Investigasi Kematian Ibu
Surveilans dan Sumber Informasi Kematian Ibu
Sesuai data yang dirilis WHO (2009), telah terjadi kekitar 600.000 Angka Kematian Ibu (AKI) di seluruh dunia setiap tahunnya, sebuah kematian tragis yang terjadi pada wanita-wanita antara umur 15 dan 49 tahun karena komplikasi selama kehamilan dan melahirkan.
Faktor penyebab tingginya angka kematian ibu, antara lain dipengaruhi oleh faktor penyebab langsung dan penyebab tidak langsung.Penyebab langsung berkaitan dengan kondisi saat melahirkan seperti perdarahan, hipertensi atau tekanan darah tinggi saat kehamilan (eklampsia), infeksi, partus lama, dan komplikasi keguguran. Penyebab langsung tersebut diperburuk oleh status kesehatan dan gizi ibu kurang baik. Sedangkan faktor penyebab tidak langsung antara lain meliputi rendahnya taraf pendidikan perempuan, kurangnya pengetahuan reproduksi, rendahnya status ekonomi, kedudukan dan peranan ibu yang tidak menguntungkan dalam keluarga, kuatnya tradisi dan budaya lokal dalam menyikapi persalinan, serta kurangnya ketersediaan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
Surveilans kematian ibu selain merupakan sebuah komponen sistem informasi kesehatan, juga merupakan suatu proses yang berlangsung terus menerus secara berkesinambungan untuk mengidentifikasi kematian ibu terkait kehamilan, mengkaji faktor-faktor penyebab kematian, mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasikan data, melaporkan temuan dan membuat rekomendasi tindakan berdasarkan informasi yang diperoleh dengan tujuan untuk pengendalian dan mencegah kejadian kasus kematian berulang dimasa mendatang.
Dalam pelaksanaannya, surveilans kematian melakukan empat tahapan proses kegiatan, antara lain : (a) identifikasi kasus kematian terkait kehamilan. (b) investigasi terhadap penyebab kematian baik medis dan non medis. (c) analisis data. (d) tindakan (diseminasi rekomendasi, intervensi dan evaluasi). setiap kematian ibu harus diselidiki. Penyelidikan memberikan informasi tentang permasalahan yang memicu kematian dan memberi petunjuk intervensi untuk mencegah kematian semacam itu di masa mendatang. Ketika kematian wanita usia reproduksi ditemukan dan dipastikan berhubungan dengan kehamilan, investigasi kematian ibu harus dilakukan seperti berikut:
- Penyebab medis kematian, investigasi harus menentukan penyebab medis atau pathophysiologis kematian sespesifik mungkin dan menggolongkannya sebagai kematian obstetric langsung atau tidak langsung. Mekanisme penentuan penyebab medis kematian dipengaruhi apakah wanita itu dirawat di rumah sakit atau tidak.
- Penyebab non-medis kematian, penyebab kematian non-medis lebih penting dalam menentukan apakah seorang wanita hidup atau meninggal daripada kondisi medisnya sendiri. Sehingga, penyelidikan perlu dilakukan untuk mengurangi kematian ibu, seperti keterlambatan penemuan masalah dan pengambilan keputusan, dan akses terhadap pelayanan rujukan dan Logistik.
Menurut Berg, dkk (1998) sumber informasi kasus kematian ibu dapat diperoleh dari empat sumber antara lain :
- Akte kematian: catatan vital berfungsi sebagai landasan surveilans epidemiologi kematian ibu. Secara teoritis, temuan kematian ibu seharusnya mudah jika setiap kematian didaftarkan dan memiliki sebab kematian yang akurat tercantum dalam akta kematian.
- Pencatatan RS: kematian ibu yang terjadi di RS biasanya lebih mudah diidentifikasi. Umumnya, catatan rumah sakit berisi informasi berharga mengenai faktor-faktor penyebab kematian. Cara rumah sakit menemukan dan melaporkan kematian ibu tergantung pada ukuran pelayanan persalinan, apakah catatan medis pasien dan catatan kematiannya disimpan secara manual atau dalam computer.
- Identifikasi kematian masyarakat : Kematian ibu yang terjadi di luar rumah sakit adalah hal yang paling sulit untuk diidentifikasi dan memerlukan pendekatan yang kreatif saat dilakukan surveilans. Namun demikian, penting dilakukan untuk mengidentifikasi kematian itu dan menyelidikinya, khususnya di wilayah dimana persalinan dilakukan di rumah.
- Sistem Surveilans Formal: kematian wanita usia reproduksi atau kematian karena kehamilan dan komplikasinya terdapat pada daftar penyakit yang bisa dicatat dalam akte kematian (pencatatan sipil) yang harus dilaporkan kepada sistem surveilans yang dilakukan pemerintah. Jika sistem itu berfungsi sebagaimana yang direncanakan, sistem ini bisa mengatasi kelemahan yang berkaitan dengan metode identifikasi kematian.
Data hasil surveilans kematian ibu dapat dianalisa dan dimanfaatkan untuk kepentingan program. Data dalam bentuk jumlah kematian dan informasi dari investigasi, dapat dianalisa baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Analisis secara kuantitatif, dilakukan dengan mengkaji kasus berdasarkan karakteristik dasar kaidah pendekatan epidemiologi, seperti faktor orang, tempat dan faktor waktu. Pada faktor ORANG antara lain meliputi aspek usia, suku, status pendidikan, status sosial ekonomi, faktor TEMPAT seperti aspek tempat tinggal, tempat persalinan, kematian; faktor WAKTU seperti tahun, musim, hari, jam, dan lainnya. Analisa data dilakukan dengan melakukan perbandingan dan mengkaji faktor-faktor yang terkait dengan kematian ibu meliputi: a) menilai kecenderungan kematian ibu sepanjang waktu di wilayah tertentu b) membandingkan resiko kematian ibu diantara wilayah yang berbeda c) membandingkan data diantara kelompok populasi berbeda, yang ditentukan oleh karakteristik seperti usia, suku, tempat tinggal, dan lain-lain.
Pada analisis data surveilans kematian ibu, setiap kasus harus dinilai satu per satu untuk menentukan faktor-faktor medis dan non medis yang menyebabkan kematian, khususnya faktor-faktor yang bisa dicegah. kemudian dapat dikelompokkan untuk menemukan pola atau faktor yang sama. Hal ini bisa dilakukakan secara kuantitatif (misal, menentukan apakah kelompok tertentu adalah wanita yang mungkin meninggal) dan secara kualitatif (misal, menentukan skenario mana yang menyebabkan kematian).
Selain itu, salah satu tujuan utama surveilans adalah pemanfaatan informasi yang terkumpul untuk merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi strategi-strategi intervensi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan mengurangi kematian dan kesakitan ibu. Data surveilans membantu mengidentifikasi dan memprioritaskan permasalahan di semua tingkat sistem pelayanan kesehatan. Informasi ini dapat digunakan untuk mengembangkan intervensi-intervensi dalam meningkatkan kesehatan ibu dan menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu. Dengan pemanfaatan informasi, tenaga kesehatan dapat memprioritaskan faktor-faktor yang paling berpengaruh terhadap kematian ibu dan yang berpotensi dapat dicegah.
Untuk kepentingan pengolahan data diatas, penting untuk memastikan didapatkannya data kematian ibu ini. Data ini antara lain diperoleh dari data Pelaporan Kematian Ibu. Menurut Depkes (1996) sistem pencatatan dan pelaporan kematian ibu menggunakan beberapa instrument berikut :
- Register kohort ibu (RKI).Register ini digunakan untuk mencatat seluruh ibu hamil di wilayah kerja bidan di desa. Data ibu hamil ini kemudian dimasukkan ke dalam RKI, dengan mencantumkan nama ibu dan suaminya, alamat dan umur ibu. Dengan RKI, memungkinkan terpantaunya kejadian komplikasi obstetri yang menjadi penyebab kematian ibu pada masa hamil/ bersalin/ nifas
- Otopsi verbal kematian ibu (OM). Kuesioner ini digunakan oleh bidan untuk menelusuri penyebab kematian ibu yang terjadi di masyarakat dan faktor-faktor yang melatarbelakangi kematiannya. Bidan di desa yang telah memantau ibu sejak hamil secara kohort sampai melewati masa nifas dengan menggunakan RKI diharapkan akan mengetahui setiap kejadian kematian ibu yang terjadi di wilayahnya. Setiap kematian ibu ini perlu ditelusuri penyebab dan faktor yang melatarbelakanginya, dengan menggunakan kuesioner otopsi verbal kematian ibu.
Sedangkan menurut Depkes (2002) bahwa pencatatan dan pelaporan kasus kematian ibu, meliputi tahap pencatatan dan tahap pelaporan:. Pada tahap pencatatan, dilakukan pada tingkat Puskesmas maupun tingkat Rumah Sakit. Pada tingkat Puskesmas, dilakukan dengan menggunakan Form R (Formulir Rujukan Maternal dan Perinatal). Formulir ini dipakai oleh puskesmas, bidan di desa maupun swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun perinatal. Juga dengan Form OM (Formulir Otopsi Verbal Maternal) : digunakan untuk otopsi verbal ibu hamil/ bersalin/ nifas yang meninggal.
Sedangkan pada tingkat Rumah Sakit, menggunakan Form MP (Formulir Maternal dan Perinatal), untuk mencatat data dasar semua ibu bersalin/ nifas/ dan perinatal yang masuk ke Rumah Sakit. Pengisian dapat dilakukan oleh bidan dan perawat. Juga dengan Form MA (Formulir Medical Audit), untuk menulis hasil/ kesimpulan dari audit maternal maupun audit perinatal, yang diisi oleh dokter yang bertugas di Bagian Kebidanan dan Kandungan (kasus ibu) atau Bagian Anak (kasus perinatal).
Pada tahap pelaporan, dilakukan secara berjenjang, yaitu :
- Laporan dari RS Kabupaten/Kota ke Dinkes (Lap RS). Laporan bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian serta sebab kematian ibu dan bayi baru lahir Bagian Kebidanan dan Penyakit Kandungan serta Bagian Anak.
- Laporan dari Puskesmas ke Dinkes Kabupaten/ Kota (Lap Pusk). Laporan bulanan ini berisi informasi yang sama diatas, dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS kab./ kota.
- Laporan dari Dinkes Kabupaten/Kota ke Dinkes Propinsi. Laporan triwulan ini berisis informasi mengenai kasus ibu dan perinatal yang ditangani oleh RS Kab/ Kota, Puskesmas, dan unit pelayanan KIA lainya (bila ada), serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi.
Referensi, antara lain :
- Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Kematian Ibu oleh Bidan di Desa dan Petunjuk Teknis Pendampingan Pertolongan Persalinan Dukun Bayi oleh Bidan, Departemen Kesehatan R.I. (1996)
- Pedoman Teknis Audit Maternal-Perinatal di Tingkat Kabupaten/Kota. Departemen Kesehatan R.I. 2002
- Berg, C, et al. 1998. Guidelines for Maternal Mortality Epidemiological Surveillance,