Bidan Indonesia

Bidan Profesional

Dasar Hukum dan Aspek Kinerja Bidan Berkualitas

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sementara menurut Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan,  Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan serta diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku dan memperoleh kualifikasi untuk registrasi serta memperoleh ijin untuk melaksanakan praktik kebidanan. Bidan desa adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan 1 sampai 3 tahun yang diakui oleh pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan dan memperoleh ijazah kemudian ditempatkan di desa.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, dinyatakan bahwa Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: a.    pelayanan kebidanan; b.    pelayanan kesehatan reproduksi perempuan; dan c.    pelayanan kesehatan masyarakat.

Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi antara lain penyuluhan dan konseling; pemeriksaan fisik; pelayanan antenatal pada kehamilan normal; pertolongan persalinan normal; pelayanan ibu nifas normal.

Sedangkan Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi antara lain pemeriksaan bayi baru lahir; perawatan tali pusat; perawatan bayi; resusitasi pada bayi baru lahir; Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan pemberian penyuluhan.

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan berwenang untuk     memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; bimbingan senam hamil; episiotomi; penjahitan luka episiotomi;     kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;     pencegahan anemi;     inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif;   resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;     penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk; pemberian minum dengan sonde /pipet;     pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga;  pemberian surat keterangan kelahiran; dan  pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom; memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter; memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi; melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan    memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk     melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;  melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Bidan harus memiliki kualifikasi untuk mengerjakan semua asuhan kehamilan yang normal (sesudah dokter ahli obstetri menangani semua kelainan yang terjadi atau potensial terjadi), mengawasi persalinan serta melangsungkan proses kelahiran normal dan merawat ibu postpartum serta bayi baru lahir yang normal.

Terdapat beberapa standar yang dipersyaratkan sehingga seorang Bidan dapat diakatagorikan sebagai Bidan Berkualitas. Menurut Hogberg (2004) syarat bidan berkualitas antara lain meliputi :

  1. Mempunyai pengalaman dan masa kerja minimal 2 tahun;
  2. Mengikuti program pelatihan di pendidikan formal selama 6 bulan;
  3. Mempunyai peran sebagai guru yang setiap tahunnya mengajar 12 siswa.

Bidan berkualitas ini antara lain diukur dengan indikator pelaksanaan praktek profesionalnya. Pengertian profesional sendiri pada dasarnya merupakan suatu bentuk pekerjaan yang spesifik (khusus), membutuhkan pendidikan khusus, etika yang jelas (kode etik), dukungan pengetahuan, pelatihan dan orientasi utama memberikan pelayanan kebidanan. Menurut Wahyuningsih (2007), praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.. Peran bidan sebagai pelaksana dapat dibedakan menjadi tiga kategori tugas, antara lain  tugas mandiri, tugas kerjasama, dan tugas merujuk.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan, Perilaku Professional Bidan antara lain meliputi :

  1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
  2. Bertanggungjawab dan dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
  3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan mutakhir.
  4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan pengendalian infeksi.
  5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
  6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
  7. Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
  8. Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi.
  9. Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
  10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatan an pelayanan.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan, pada hakekatnya pelayanan keperawatan dan kebidanan dalam sistem pelayanan kesehatan merupakan proses pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga perawat dan bidan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik yang sehat maupun yang sakit, berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan dan kebidanan yang ada.

Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sitem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (terregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan. Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi:

  1. Layanan primer merupakan layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
  2. Layanan kolaborasi merupakan bentuk layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
  3. Layanan rujukan merupakan layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong, juga layanan oleh bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan.

Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan mempunyai tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus menerus belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah model mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang sistimatis dalam penerapan standar kebidanan.

Komponen utama yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan adalah penerapan Standar, yang meliputi Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh bidan di sarana pelayanan kesehatan. Standar kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan kebidanan, serta melindungi masyarakat atau klien dari pelayanan yang tidak bermutu.

Dengan Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan, diharapkan dapat menjamin seluruh bidan mempunyai tanggung jawab yang jelas dan memahami akuntabilitas mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diharapkan Bidan secara terus menerus belajar untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pribadi; merubah model mental dalam praktik keperawatan dan kebidanan melalui struktur yang sistimatis dalam penerapan standar keperawatan dan kebidanan.

Komponen utama yang menjadi kunci dalam Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan berupa penerapan Standar, yang meliputi Standar Profesi, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman-pedoman yang digunakan oleh perawat dan bidan di sarana pelayanan kesehatan.Standar keperawatan dan kebidanan bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu sehingga setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan berorientasi pada budaya mutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, dapat meningkatkan motivasi dan pendayagunaan staf, dapat digunakan untuk mengukur mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan, serta melindungi masyarakat/klien dari pelayanan yang tidak bermutu.

Indikator kinerja bidan merupakan variabel untuk mengukur prestasi suatu pelaksanaan kegiatan dalam waktu tertentu. Indikator yang berfokus pada hasil asuhan kebidanan kepada pasien dan proses pelayanannya disebut indicator klinis. Indikator klinis adalah ukuran kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas asuhan pasien yang berdampak terhadap pelayanan.

Refference, antara lain:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/149/1/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 836/MENKES/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan
  • Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Kebidanan,
  • Etika profesi kebidanan: Dilengkapi hukum kesehatan dalam kebidanan, Wahyuningsih, P.H. 2007.

Incoming Search Terms:

One thought on “Bidan Profesional

  • N E Dewy Larasati

    Materi ini sungguh lyat biasa untuk sy,
    Sy dpt menambah ilmu yg sy lupa saat belajar dulu
    Di tunggu mayeti2 berikutnya mks

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal