Sanitarian Guide

Sanitasi Dasar Lingkungan Rumah

Komponen Sanitasi Dasar Lingkungan Rumah

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan, penilaian sarana sanitasi rumah sehat meliputi beberapa komponen pokok antara lain sarana air bersih, sarana pembuangan kotoran, dan sarana pembuangan sampah.
Syarat Sanitasi Rumah
Air Bersih
Menurut Depkes RI,  air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila dimasak. Sedangkan syarat kesehatan air bersih menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416 Tahun 1990 sebagai berikut:

  1. Syarat fisik, antara lain tidak berbau, tidak berwarna, tidak berasa
  2. Syarat kimia, antara lain : Derajat keasaman (pH) antara 6,5-9,2; Tidak boleh ada zat kimia berbahaya (beracun); Unsur kimiawi yang diizinkan tidak boleh melebihi standar yang telah ditentukan; serta Unsur kimiawi yang disyaratkan mutlak harus ada dalam air.
  3. Syarat bakteriologis, antara lain : Tidak ada bakteri/virus kuman pathogen dalam air; Bakteri yang tidak berbahaya namun menjadi indikator pencemaran tinja (Coliform bacteria) harus negative
  4. Syarat radioaktivitas: Tidak ada zat radiasi yang berbahaya dalam air.

Jamban Sehat
Menurut Notoatmodjo (2007), jamban atau latrine merupakan tempat pembuangan kotoran manusia baik tinja maupun air seni. Kotoran manusia (feces) adalah sumber penyebaran berbagai macam penyakit seperti tifus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang, pita), schistosomiasis dan sebagainya. Sedangkan menurut Suyono & Budiman (2011), beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui tinja manusia diantaranya kholera, disentri, tifus abdominalis, gastroenteritis, polio mielitis anterior akuta, hepatitis infeksiosa, cacingan, antraks, leptospirosis, skistosomiasis atau legionelosis.

Sementara menurut Slamet (2009) tinja dan urin manusia berbahaya karena mengandung banyak kuman patogen, baik berbentuk virus (Enter ovirus), bakteri (Coliform tinja, Salmonella sp., Shigella sp., Vibrio cholera), protozoa (E. Histolytica) dan metazoa (A. Lumbricoides).

Beberapa syarat jamban sehat (Notoatmodjo, 2007), antara lain :

  1. Tidak mengotori permukaan tanah di sekeliling jamban
  2. Tidak mengotori air permukaan di sekitarnya
  3. Tidak mengotori air tanah di sekitarnya
  4. Tidak terjangkau oleh serangga terutama lalat, kecoa dan binatang-binatang lainnya
  5. Tidak menimbulkan bau
  6. Mudah digunakan dan dipelihara
  7. Sederhana desainnya
  8. Murah
  9. Dapat diterima oleh pemakainya.

Tempat Sampah
Menurut Slamet (2009), hubungan sampah dengan kesehatan dapat dikelompokkan menjadi efek yang langsung dan tidak langsung. Efek langsung adalah efek yang disebabkan karena kontak langsung dengan sampah, sedangkan efek tidak langsung berupa penyakit bawaan vektor yang berkembang biak dalam sampah. Penyakit bawaan sampah sangat luas dan dapat berupa penyakit menular, tidak menular, dapat juga berupa akibat kebakaran, keracunan dan lain- lain dimana penyebabnya dapat berupa bakteri, jamur, cacing dan zat kimia.

Refference, antara lain: Slamet, J.S, 2009. Kesehatan Lingkungan. Gadjah Mada University Press; Suyono & Budiman, 2010. Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam Konteks Kesehatan Lingkungan. EGC; Notoatmodjo, S. 2007. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Ilmu dan Seni. Rineka Cipta

Incoming Search Terms:

Indonesian Public Health Portal