Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018
Perbedaan Permenkes 46 Tahun 2015 dan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018
Berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018, terdapat satu bab khusus yang mensyaratkan terkait programprioritas nasional (PPN), seperti penurunan stunting, tuberkulosis, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kemat
ian Neonatus (AKN), Penyakit Tidak Menular (PTM) serta peningkatan cakupan imunisasi. Hal ini, minimal menjadi khabar gembira bagi para pemegang program di tingkat Kabupaten/Kota. Sebagimana beberapa keluhan yang dilontarkan, bahwa akreditasi Puskesmas tidak punya daya ungkit signifikan pada capaian program. Elemen penilaian akreditasi lebih fokus pada proses, sementara output capaian program belum banyak dieksploar dan dipersyaratkan.
Pada aspek persyaratan ketenagaan dan sarana, pada versi 2018 ini salah satu syarat wajib reakreditasi Puskesmas diantaranya Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) harus berjalan baik, Puskesmasnya sudah memenuhi standar, dengan 9 (Sembilan) jenis ketenagaan (dan lain-lain sesuai regulasi yang masih tahap draft).
Berikut beberapa perbedaan Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018 (masih draft?) dibandingkan Permenkes Nomor 46 Tahun 2015. Salah satu perbedaan terdapat pada sistematika Bab, Elemen Penilaian, dan surveyor, sebagaimana tabel berikut:
Berdasarkan tabel diatas, jumlah EP berkurang sebanyak 107 EP, dengan jumlah surveyor berkurang menjadi hanya dua orang surveyor. Standar akreditas Puskesmas versi 2018, saat ini masih dalam tahap finalisasi, untuk kemudian dilakukan sosialisasi, advokasi, lokakarya, penyusunan juknis, dan lain-lain tahapan yang ada.
Sumber : Dari berbagai sumber