Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

Download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun

Berdasarkan Surat Dirjend P2P Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, tanggal 13 Desember 2021 Perihal Vaksinasi COVID-19 Pada Anak usia 6-11 Tahun

Disebutkan bahwa dengan mempertimbangkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pemberian vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, maka pemberian vaksinasi COVID-19 pada kelompok usia tersebut telah dinyatakan aman dan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun dimulai dengan pelaksanaan kickoff pada kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan >70% untuk vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi pada kelompok lanjut usia mencapai >60% (daftar kabupaten/kota terlampir, berdasarkan data dashboard KPC PEN s.d tanggal 7 Desember 2021). Bagi daerah yang baru mencapai kriteria tersebut setelah kickoff, dapat memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun sesuai ketersediaan vaksin.

Berikut garis besar isi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 TentangPelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) BagiAnak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun

Beberapa pertimbangan yang dijadian acuan, antara lain :

  1. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan kebijakan Vaksinasi COVID-19 sebagai intervensi efektif untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19;
  2. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun;

Beberapa dasar hukum yang digunakan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID- 19);
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/Menkes/4776/2021 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Beberapa ketetapan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun.

  1. Pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
  2. Pelaksanaaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan interval minimal 28 (dua puluh delapan) hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL; dan
  4. sebelum pelaksanaan vaksinasi COVID-19 harus dilakukan skrining dengan menggunakan format sebagai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  5. Selain menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dapat menggunakan jenis vaksin lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
  6. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
  7. Pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama, atau Dinas Sosial setempat.
  8. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal