Vaksinasi Covid-19

Revisi Permenkes Tentang Vaksinasi Covid-19

Revisi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Revisi penting yang diatur pada Permenkes ini adalah bab tentang Vaksinasi Gotong Royong (vaksinasi covid-19 secara mandiri)

Salah satu pertimbangan revisi ini disebutkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga perlu diganti;

Juga terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut beberapa hal yag ditulis dalam bab ketentuan umum (Pasal 1)

  1. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
  2. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS­CoV-2).
  3. Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
  4. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
  5. Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pelaksanaan vaksinasi covid-19 (Pasal 3), memuat antara lain:

  1. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID­19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
  3. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
  4. Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/ gratis.
  5. Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

Tujuan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 (Pasal 4), untuk :

  1. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
  2. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID- 19;
  3. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan
  4. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Perencanaan Kebutuhan Vaksinasi Covid-19 (Pasal 6)

  1. Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disusun rencana kebutuhan Vaksinasi berdasarkan jumlah sasaran baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong.
  2. Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
  4. Rencana kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  5. Rencana kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perkembangan epidemiologi penyakit dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  6. Rencana kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan acuan dalam pengadaan Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Vaksinasi baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong
  7. Pengadaan Vaksin COVID-19 baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Vaksin COVID-19.

Jenis Vaksin COVID-19 (Pasal 7)

  1. Jenis Vaksin COVID-19 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
  2. Jenis Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam menetapkan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  3. Jenis Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
  4. Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.

Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 (Pasal 8)

  1. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19.
  2. Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin yang tersedia dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
  1. Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:
  2. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  3. masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik;
  4. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
  5. masyarakat lainnya.
  6. Berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  7. Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 9

  1. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok prioritas penerima Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui Vaksinasi Program.
  2. Selain melalui Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui Vaksinasi Gotong Royong.

Pasal 10

Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.

Berbagai hal lain secara rinci diatur dalam Permenkes ini, antara lain

  1. Prioritas Wilayah Penerima Vaksin COVID-19
  2. Distribusi Vaksin Covid-19, Peralatan Pendukung, dan Logistik
  3. Pelaksanaan pelayanan vaksinasi covid-19
  4. Standar pelayanan vaksinasi covid-19
  5. Pelaksana pelayanan vaksinasi covid-19
  6. Kerja sama dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19
  7. Pemantauan dan penanggulangan
  8. Kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19
  9. Strategi komunikasi
  10. Pencatatan dan pelaporan
  11. Pendanaan
  12. Pembinaan dan pengawasan
  13. Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi covid-19

DOWNLOAD Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di SINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal