Vaksin Produk Dalam Negeri
Indovac, Kualitas Keren, Vaksin Produk PT Bio Farma (Persero)
Saat ini pilihan jenis vaksin COVID-19 bertambah lagi, Lebih istimewa, vaksin baru ini diklaim sebagai produk dalam negeri. Buatan PT Bio Farma. Lebih tepatnya, setelah Presiden Jokowi mersmikannya pada tanggal 13 Oktober 2022.
Menurut laman perusahaan, PT Bio Farma (Persero) menggandeng tujuh fakultas kedokteran, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Andalas, dan Universitas Hasanuddin untuk menjalankan uji klinis dosis primer. Uji Klinis dosis booster dengan Universitas Padjadjaran dan Universitas Udayana. Serta dengan Universitas Gadjah Mada Universitas Indonesia, dan Universitas Andalas sebagai pusat uji klinis vaksin untuk sasaran anak usia 12-17 tahun.
Sementara pada aspek legalitas peggunaan, pada tanggal 28 September 2022 Vaksin IndoVac telah mendapatkan use emergency authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), untuk penggunaan dosis primer (dosis 1 & 2) sasaran usia dewasa (18+). Proses juga sedang dilakukan untuk mendapatkan emergency use listing (EUL) WHO.
Berbagai informasi seputar Vaksin IndoVac, antara lain:
- Vaksin IndoVac adalah vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma
- Merupakan vaksin dengan platform protein subunit rekombinan. Antigen yang digunakan ialah protein rekombinan receptor binding domain(RBD) yang merupakan bagian dari virus SARSCoV-2 dan dihasilkan pada sel inang ragi (yeast) Pichia pastoris.
- Vaksin telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Vaksin Indovac telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
- Saat ini IndoVac digunakan untuk vaksinasi booster sasaran usia 18 tahun keatas.
Secara resmi Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat Nomor SR.02.06/C/5339/2022, Tanggal 11 November 2022, Perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Moderna dan Covovax
Beberapa rujukan digunakan terkait surat diatas, antara lain:
- Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan:
- Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/2/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Kajian Vaksin COVID-19 untuk Booster
- WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of COVID-19 Vaccines tanggal 21 Januari 2022
- Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2022 tanggal 6 Februari 2022 tentang Rekomendasi Vaksin Sinopharm Booster (Homolog)
- Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster bagi Lansia
- Rekomendasi ITAGI nomor SR/18/2022 tanggal 2 November 2022 tentang kajian vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Johnson and Johnson
- Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/20/2022 tanggal 9 November 2022 tentang Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Indovac
- Surat Direktur Jenderal P2P nomor SR.02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum
- Surat Direktur Jenderal P2P nomor : SR.02.06/C/3934/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutam (booster) bagi sasaran yang mendapat vaksin primer Moderna dan Covovax
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tanggal 21 Oktober 2022
- Persetujuan Penggunaan Vaksin Covovax sebagai Booster Homolog untuk usia 18 tahun ke atas yang diterbitkan BPOM tanggal 19 Agustus 2022 dengan nomor T-RG.01.03.32.322.08.22.14203
- Persetujuan Perubahan Obat INDOVAC tentang penambahan posologi booster heterolog untuk subjek 18 tahun ke atas yang mendapatkan vaksin primer Sinovac yang diterbitkan BPOM tanggal 3 November 2022 dengan nomor T-RG.01.03.32.322.11.22.16021/NE
Selanjutnya pada surat edaran ini juga dijelaskan, bahwa pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Sedangkan Regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan yaitu:
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
D O N W N L O A D Surat Kemenkes Nomor SR.02.06/C/5339/2022, Tanggal 11 November 2022, Perihal Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Moderna dan Covovax D I S I N I