Public Health Update

Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapus dan Penarikan Alkes Bermerkuri

Download Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Beberapa pertimbangan diterbitkanya Permenkes ini antara lain : bahwa penggunaan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan akan berdampak pada masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga penggunaannya perlu dihentikan; Juga sebagai sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Beberapa dasar pelaksanaan Permenkes, diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.

Pada lampiran Permenkes nomor 41 tahun 2019 disebutkan, bahwa merkuri merupakan satu-satunya logam yang berupa cairan dan karena karakteristiknya yang unik dan kompleks menyebabkan merkuri dimanfaatkan dalam berbagai bidang. Pemanfaatan merkuri dalam kehidupan manusia di berbagai kegiatan dan peralatan sudah dilakukan sejak dulu. Merkuri digunakan pada berbagai sektor seperti pertambangan, energi, manufaktur, industri dan kesehatan.

Sektor kesehatan merupakan salah satu sektor yang memanfaatkan merkuri. Beberapa jenis alat kesehatan masih menggunakan merkuri, seperti termometer, sfigmomanometer, dan dental amalgam. Walaupun sudah tersedia alat kesehatan yang tidak menggunakan merkuri, di Indonesia penggunaan alat kesehatan bermerkuri masih banyak. Dari data Aplikasi Sarana dan Prasarana Kesehatan (ASPAK) Ditjen Pelayanan Kesehatan bulan Juli tahun 2019, masih terdapat sekitar 13.000 termometer dan sfigmomanometer bermerkuri yang masih digunakan di Rumah Sakit dan Puskesmas. Jumlah ini belum termasuk di Fasyankes lainnya.

Penggunaan merkuri mengakibatkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat karena merkuri mengandung toksin saraf yang kuat, kontaminan global yang prioritas dan bahan kimia yang beracun dan menyebabkan bioakumulasi yang persisten. Karena karakteristiknya tersebut, pajanan merkuri menyebabkan kerusakan otak, gangguan sistem saraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal dan hati. Pajanan merkuri pada ibu hamil dapat diteruskan ke janin melalui plasenta sehingga dapat menyebabkan kecacatan karena menyebabkan kerusakan perkembangan saraf pada bayi.

Dampak kesehatan yang paling umum dari pajanan merkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah melalui inhalasi uap dari merkuri cair (merkuri elemental/Hg0). Jika tumpahan dari merkuri cair dan pecahan termometer, sfigmomanometer dan tumpahan dari amalgam tidak dibersihkan dengan benar maka udara dalam ruang akan tercemar dan kadar merkuri di udara melebihi standar yang ditetapkan maka berpotensi menimbulkan risiko pajanan merkuri terhadap manusia. Uap merkuri tidak berbau, tidak berwarna, persisten dan memiliki jangkauan jarak jauh, maka manusia yang menghirup uap merkuri tidak merasakannya dan pajanan ini dapat meluas, padahal pajanan melalui inhalasi merupakan cara pajanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Dengan semakin luasnya penggunaan merkuri dan dampak lingkungan maupun dampak kesehatan yang ditimbulkannya, komitmen global untuk penghapusan merkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah disepakati pada sesi ke lima the Intergovernmental Negotiating Committee di Jenewa pada tanggal 19 Januari 2013 dan diadopsi pada tanggal 10 Oktober 2013 pada Conference of Plenipotentiaries di Kumamoto, Jepang. Konvensi Minamata yang dicanangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 merupakan komitmen global di mana sampai dengan 1 Maret 2019 terdapat 105 negara yang telah meratifikasi Konvensi Minamata. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang­Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri).

Beberapa pengertian dalam Permenkes, antara lain :

  1. Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri adalah upaya pelarangan penggunaan alat kesehatan bermerkuri, dan/atau penggantian alat kesehatan bermerkuri dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
  2. Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri adalah pemindahan atau pengambilan alat kesehatan bermerkuri dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk disimpan di depo penyimpanan (storage depo).
  3. Alat kesehatan bermerkuri meliputi seluruh alat kesehatan bermerkuri yang dapat digantikan dengan bahan alternatif yang ramah terhadap kegiatan manusia dan lingkungan hidup.
  4. Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri berupa termometer, tensimeter/sfigmomanometer, dan dental amalgam dilaksanakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2020.

Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri dilakukan melalui pembuatan kebijakan atau komitmen tertulis dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Download Permenkes Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan D I S I N I

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal