Status Istitaah Kesehatan Syarat Melunasi Ongkos Naik Haji 2024
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Akhir tahun 2023, tepatnya 9 November 2023, kementerian Kesehatan menetapkan keputusan yang mengatur rangkaian mekanisme pelaksanaan ibadah haji. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, saat ini status istitaah kesehatan menjadi syarat untut melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Artinya, jika kesehatan tidak qualified, maka calon jamaah haji tidak dapat melunasi Bipih. Dengan kata lain tidak dapat berangkat haji. Sebelum ini, pelunasan sudah dapat dilakukan sebelum pemeriksaan kesehatan. Tentu pada jamaah dengan kepastian nomor porsi masuk daftar berangkat tahun berjalan.
Keputusan Menteri Kesehatan ini menjadikan seluruh stakeholder pemeriksaan kesehatan jamaah haji, telah me-reschedulle (baca: mempercepat) jadwal pemeriksaan. Minimal sebelum masa pelunasan ditetapkan pemerintah. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini, bahwa Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji menjadi pedoman bagi tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji.
Sebetulnya ketentuan syarat istitaah kesehatan dan pelunasan Bipih ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa jemaah haji yang diberangkatkan ke tanah suci adalah mereka yang telah memenuhi persayaratan kesehatan. Juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang menyatakan bahwa syarat seorang jemaah haji melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih adalah telah memenuhi syarat kesehatan.
Berbagai poin diatas secara detail diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Setelah keputusan diatas, tanggal 27 November 2023, pemerintah bersepakat dengan DPR (Komisi VIII), menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M.
Beberapa Poin Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, antara lain:
Beberapa pertimbangan dikeluarkan KMK ini disebutkan :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi;
- bahwa untuk menentukan telah terpenuhinya syarat kesehatan bagi jemaah haji perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji;
- bahwa untuk mewujudkan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istitaah kesehatan jemaah haji yang terpadu dan terintegrasi, diperlukan standar teknis;
Beberapa dasar perundangan yang dirujuk:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji Reguler
Selanjutnya dalam lampiran keputusan ini disampaikan berbagai pin berikut :
Bahwa berdasarkan data Pusat Kesehatan Haji, pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi masih sangat tinggi. Jumlah jemaah haji yang diberikan pelayanan rawat inap baik di KKHI maupun di RSAS dalam lima tahun penyelenggaraan haji tersebut mencapai lebih dari 4.000 jemaah setiap tahunnya. Adapun jemaah haji yang meninggal rata-rata mencapai lebih dari 2 permil
Memiliki kemampuan atau sehat secara fisik dan mental sudah seharusnya dimiliki oleh seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji di tanah suci. Hal ini sangat penting karena ibadah haji merupakan rangkaian ibadah fisik seperti tawaf, sa’i, wukuf, bermalam di Muzdalifah, melontar jamrah, dan bermalam di Mina. Selain itu, perjalanan jauh dan cuaca ekstrim dapat memengaruhi kondisi kesehatan seorang jemaah, sehingga seorang jemaah haji yang akan diberangkatkan harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.
Jemaah haji dinyatakan istitaah secara kesehatan setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun mental di fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya, jemaah haji akan mengikuti serangkaian pembinaan kesehatan untuk mengendalikan faktor risiko kesehatan agar tetap berada pada kondisi yang istitaah. Pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji akan menjadi landasan bagi pembinaan kesehatan jemaah haji agar kondisi kesehatannya dapat meningkat dan tetap terjaga sejak di tanah air hingga di tanah suci. Oleh karena itu, perlu disusun sebuah Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Ruang lingkup Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji merupakan pedoman pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang meliputi:
- pemeriksaan medis (medical check-up);
- pemeriksaan kognitif;
- pemeriksaan kesehatan mental;
- pemeriksaan activity daily living (ADL); dan
- penetapan istitaah kesehatan.
Setelah jemaah haji melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan dan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota telah menginput data hasil pemeriksaan kesehatan ke dalam Siskohatkes, maka proses pemeriksaan kesehatan telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji.
KRITERIA STATUS ISTITAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah diinput oleh tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota akan diolah dan dianalisis oleh Siskohatkes. Hasil analisis tersebut berupa penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji, yaitu:
- memenuhi syarat istitaah kesehatan haji;
- memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan;
- tidak memenuhi istitaah kesehatan haji sementara; atau
- tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.
Berdasarkan hal tersebut, tim penyelenggara kesehatan kabupaten/kota kemudian membuat berita acara penetapan istitaah kesehatan jemaah haji.
MEMENUHI SYARAT ISTITAAH KESEHATAN HAJI
Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain.
MEMENUHI SYARAT ISTITAAH KESEHATAN HAJI DENGAN PENDAMPINGAN
Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan merupakan jemaah haji yang memerlukan pendampingan obat, alat, dan/atau orang lain. Jemaah haji yang memerlukan pendampingan obat dan alat kesehatan pada kriteria ini adalah jemaah haji yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara dan/atau tidak memenuhi syarat kesehatan haji.
Adapun jemaah haji yang memerlukan pendampingan orang lain adalah jemaah haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari hari dengan nilai ADL berdasarkan Indeks Barthel minimal lebih dari 60.
TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITAAH KESEHATAN HAJI SEMENTARA
Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara adalah jemaah haji dengan kriteria:
- anemia dengan hemoglobin < 8,5 g/dL;
- menderita penyakit tuberkulosis dengan BTA positif;
- diabetes melitus tidak terkontrol dengan nilai HbA1c > 8%;
- hipertensi stadium 3 (tekanan darah sistolik ≥ 180 mmHg dan/atau sistolik ≥ 110 mmHg;
- gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid tidak terkontrol (hipertensi dan diabetes mellitus tidak terkendali);
- menderita fraktur tungkai tanpa komplikasi; dan/atau
- wanita hamil yang diprediksi umur kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan di embarkasi.
Terhadap jemaah haji dengan anemia dengan nilai Hb < 8,5 g/dL, penyakit tuberkulosis dengan BTA positif, diabetes melitus dengan nilai HbA1c > 8%, hipertensi stadium 3, gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid tidak terkontrol (hipertensi dan diabetes melitus tidak terkendali), dan/atau fraktur tungkai tanpa komplikasi maka dilakukan pengobatan dan dievaluasi setelah 1 (satu) bulan pengobatan. Jika hasil evaluasi pemeriksaan kesehatan adalah kondisi kesehatan terkendali yang ditandai dengan:
- Hb > 8,5 g/dL;
- tuberkulosis dengan BTA negatif;
- diabetes mellitus dengan nilai HbA1c < 8%;
- tekanan darah sistolik < 140 mmHg dan diastolik < 90 mmHg;
- gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid terkontrol (hipertensi dan diabetes melitus terkendali); dan/atau
- penderita fraktur tungkai dapat berjalan tanpa bantuan orang lain, maka jemaah haji dinyatakan memenuhi syarat istitaah kesehatan haji.
Namun, jika kondisi kesehatan belum terkendali maka jemaah haji diberikan kesempatan sampai batas waktu akhir pemeriksaan kesehatan haji. Jika kondisi kesehatan tetap belum terkendali maka jemaah yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara dan ditunda keberangkatannya pada tahun berjalan atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITAAH KESEHATAN HAJI
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan pada satu atau lebih dari 4 (empat) jenis pemeriksaan kesehatan, maka jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji. Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:
- gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;
- sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);
- TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);
- stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);
- skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29);
- HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau
- Morbus Hansen (ICD-10 A30),
2, Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:
- PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
- penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;
- gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
- keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2,
3. pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria:
-
- jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah; dan/atau
- jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 dan pada pemeriksaan mini cog dan clock drawing test ditemukan fungsi kognitif menurun,
dan/atau
- pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan hasil sebagai berikut:
- jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah; dan/atau
- jika nilai ADL keseluruhan <60.
DOWNLOAD ….. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji …. D I S I N I.