Public Health

Download Permenkes Angka Kecukupan Gizi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia

Permenkes ini merupakan edisi perbaruan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia (sebagaimana disebutkan pada pasal 6). Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat diperlukan asupan gizi yang cukup sesuai dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Juga sesuai rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi XI Tahun 2012, dimana telah dihasilkan Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;Permenkes 75 tahun 2013 angka kecukupan giziSedangkan beberapa peraturan perundangan yang dijadikan sebagai dasar diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

Pada Pasal 1, disebutkan bahwa Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia selanjutnya disingkat AKG adalah suatu kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktifitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Kegunaan AKG diutamakan untuk (Pasal 2) :

  1. acuan dalam menilai kecukupan gizi;
  2. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi;
  3. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional;
  4. acuan pendidikan gizi; dan
  5. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.

Pasal 3: AKG merupakan kecukupan pada tingkat konsumsi sedangkan pada tingkat produksi dan penyediaan pangan perlu diperhitungkan kehilangan dan penggunaan lainnya dari tingkat produksi sampai tingkat konsumsi.

Pasal 4: Rata-rata kecukupan energi dan protein bagi penduduk Indonesia masing-masing sebesar 2150 Kilo kalori dan 57 gram perorang perhari pada tingkat konsumsi.

Sedangkan dalam lampiran permenkes Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia, antara lain memuat beberapa tabel berikut:

  1.  Tabel 1: Angka Kecukupan Energi, Protein, Lemak, Karbohidrat, Serat dan Air yang dianjurkan untuk orang Indonesia
  2. Tabel 2:Angka Kecukupan Vitamin yang dianjurkan untuk orang Indonesia
    (perorang perhari)
  3. Tabel 3: Angka Kecukupan Mineral yang dianjurkan untuk orang Indonesia
    (perorang perhari)

DOWNLOAD Permenkes Nomor 75 Tahun 2013 DISINI:

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal