Perlu tidak perlu booster vaksin covid-19
Perlukah Vaksinasi Penguat (Booster) pada Vaksinasi Covid-19
Oleh: Munif Arifin
Covid-19 itu baru. Belum genap 2 tahun.
Vaksin covid-19 juga baru. Belum genap 1 tahun.
Pun demikian pula dengan vaksinasi covid-19.
Masih baru. di jenis vaksin, interval pemberian, beberapa masih lumayan baru di platform vaksin. Juga pada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
Pandemi dan vaksinasi covid-19 juga masih sangat bermasalah dengan Evidence-based. Kebutuhan data belum tercukupi. Hasil penelitian belum leluasa dirujuk.
Berseliweran di kepala bude tentang kohort, Prospektif retrospektif, Case report, eksperimental, Placebo, kontrol. Dan berbagai jargon data dan penelitian lainnya.
Kesemuanya belum menemukan bentuknya. Masih menyusun formasi, bahan baku adaptif. Persis benda cair, tergantung bentuk wadah.
Sebagaimana pula keputusan soal pemberian vaksinasi penguat (booster) pada nakes. Satu hal yang bude setuju, kenyataan bahwa nakes paling berisiko terpapar dan tertular. Segala bentuk upaya harus dicoba untuk melindungi para infanteri perang melawan covid-19 ini. Ditengah masih menimnya referensi.
Kebijakan harus segera diputuskan. Kondisi memang force majeur.
Menurut bude, madzhab booster sudah sangat jamak pada imunisasi. Kita sudah lama mengenal booster imunisasi DPT, Hb, Hib, campak.
Kita juga mengenal pengulangan tahunan pada berbagai jenis imunisasi. Seperti setiap tahun dengan munisasi influenza. Atau setiap dua tahun untuk imunisasi meningitis.
Artinya, semua butuh booster.
Artinya lagi, belum ada banyak pilihan jenis vaksin sekali pemberian untuk seumur hidup.
Apa lagi untuk new comer covid-19.
Kebijakan vaksinasi booster Kemenkes akhirnya toh terealisasi.
Sebanyak 8 juta dosis vaksin Moderna, hibah dari Covax Facility sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.
Peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang tinggi mendorong Pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada nakes yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19.
Pada Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.
Pun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selalu mengatakan, booster vaksinasi covid-19 aman dan efektif.
Lagi-lagi bude terburu ber- statement, selamat datang era endemis, selamat datang vaksin covid-19 dalam rumah penuh warna, rumah imunisasi rutin kami.