Teknis Pelaksanaan Akreditasi Faskes Tahun 2023
Surat Edaran Dirjend Yankes Tentang Pelaksanaan Akreditasi Faskes Tahun 2023
Dirjend Pelayanan Kesehatan, pada tanggal 27 April 2023, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7012/2023 Tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah
Beberapa poin penting Surat Edaran tersebut antara lain:
- Bahwa kebijakan penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, beserta beberapa instrumen hukum yang bersifat teknis sebagai turuna Mengacu ketentuan dalam PMK dimaksud, ditekankan beberpa poin sebagai berikut:
- Persiapan akreditasi yang dilakukan oleh fasilitas palayanan kesehatan terdiri atas: pengisian penilaian mandiri (self assessment), penyusunan program peningkatan mutu, penetapan dan pengukuran indikator mutu, dan pelaporan insiden keselamatan pasien (Pasal 14 ayat (2)).
- Lembaga penyelenggara Akreditasi bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi, dan dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri (Pasal 6 ayat (3)).
- Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Akreditasi dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 ayat (1)).
- Kegiatan persiapan akreditasi dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri tanpa harus mengikuti pendampingan dan bimbingan yang berbiaya mahal. Kementerian Kesehatan menyediakan pembimbingan pelaksanaan persiapan akreditasi melalui media online, baik melalui media youtube, radio kesehatan dan podcast milik Kementerian Kesehatan, serta melalui media online lai Pembimbingan persiapan akreditasi oleh Kementerian Kesehatan tidak dipungut biaya (gratis). Informasi pembimbingan persiapan akreditasi dapat diperoleh di media sosial Instagram ditmutuyankes.
- Persyaratan untuk mengajukan usulan survei akreditasi diatur dalam Kepdirjen Nomor HK.02.02/I/3991/2022, yaitu Perizinan berusaha dan registrasi fasyankes, Persyaratan Kepala Puskesmas/Klinik/Labkes/UTD, Pengisian ASPAK, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktek (SIP) bagi tenaga Medis, Bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM), dan Bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Dalam rangka percepatan penyelenggaraan akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan Unit Transfusi Darah yang akan dilakukan pada Bulan Mei Tahun 2023 dimana pelaksanaan akreditasi saat ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan akreditasi sebelumnya, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian ketentuan pelaksanaan akreditasi Tahun 2023 sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Direktur Jenderal ini.
- Setelah usulan survei diterima oleh LPA terdapat dokumen yang harus dilengkapi dan perlu mendapat perhatian yaitu Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS). Untuk Pemenuhan dokumen PPS, dalam rangka percepatan pelaksanaan akreditasi, dilakukan juga penyesuaian yang ketentuannya terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Direktur Jenderal ini.
- Tarif survei akreditasi dalam KMK N HK.01.07/MENKES/110/2023 merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan akreditasi, berdasarkan hasil FGD bersama dengan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri bahwa besaran tarif survei akreditasi dalam KMK dimaksud merupakan Nilai Maksimal yang dalam pelaksanaannya mengutamakan konsep jaminan mutu pelayanan sesuai standar akreditasi. Selain itu pelaksanaan tarif survei akreditasi juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti ketentuan pajak atas tarif tersebut. Untuk pembiayaan akreditasi yang yang bersumber dari dana DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai DAK Nonfisik.
- Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan pejabat struktural tertentu di lingkungan Dinas Kesehatan merupakan pejabat daerah yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan utama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bidang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan akreditasi. Keterlibatan pejabat daerah bidang kesehatan dalam kepengurusan organisasi LPA dapat menghilangkan kemandirian LPA dalam melakukan survei akreditasi, selain itu juga dapat diprediksi akan menimbulkan konflik kepentingan termasuk adanya pelarangan beberapa LPA untuk melakukan survei diwilaya
Selanjutnya dalam lampiran Surat Edaran ini disampaikan ketentuan dalam pelaksanaan akreditasi Faskes Tahun 2023. Misalnya pada Puskesmas, ketentuan persyaratan survey sebagai berikut: