Akreditasi FaskesPublic Health

Teknis Pelaksanaan Akreditasi Faskes Tahun 2023

Surat Edaran Dirjend Yankes Tentang Pelaksanaan Akreditasi Faskes Tahun 2023

Dirjend Pelayanan Kesehatan, pada tanggal 27 April 2023, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7012/2023 Tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah

Beberapa poin penting Surat Edaran tersebut antara lain:

  1. Bahwa kebijakan penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah  telah  diatur  dalam  Peraturan Menteri  Kesehatan  (PMK)  Nomor  34 Tahun   2022   tentang Akreditasi  Pusat Kesehatan  Masyarakat, Klinik,  Laboratorium Kesehatan,  Unit  Transfusi  Darah, Tempat  Praktik  Mandiri  Dokter,   dan   Tempat  Praktik Mandiri  Dokter   Gigi,  beserta  beberapa instrumen hukum yang bersifat teknis sebagai turuna Mengacu ketentuan dalam PMK dimaksud, ditekankan beberpa poin sebagai berikut:
    • Persiapan akreditasi yang dilakukan oleh fasilitas palayanan kesehatan terdiri atas: pengisian penilaian mandiri (self assessment),  penyusunan program peningkatan mutu, penetapan dan pengukuran indikator mutu, dan  pelaporan insiden keselamatan pasien (Pasal 14 ayat  (2)).
    • Lembaga penyelenggara  Akreditasi  bertugas membantu Menteri  dalam  melaksanakan  survei Akreditasi, dan  dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri (Pasal 6 ayat  (3)).
    • Pembinaan  dan    pengawasan   terhadap   kegiatan   Akreditasi   dilaksanakan   oleh  Menteri, gubernur,  dan   bupati/wali  kota  melakukan  berdasarkan  kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 ayat (1)).
  2. Kegiatan persiapan akreditasi  dapat dilakukan  oleh  fasilitas  pelayanan  kesehatan secara mandiri tanpa harus mengikuti pendampingan dan  bimbingan yang berbiaya mahal. Kementerian Kesehatan menyediakan pembimbingan pelaksanaan persiapan akreditasi melalui media online, baik melalui media youtube, radio kesehatan dan  podcast milik  Kementerian Kesehatan, serta melalui media online  lai  Pembimbingan  persiapan akreditasi oleh  Kementerian  Kesehatan  tidak  dipungut biaya  (gratis).  Informasi  pembimbingan persiapan  akreditasi  dapat  diperoleh  di  media  sosial Instagram ditmutuyankes.
  3. Persyaratan untuk mengajukan usulan survei akreditasi diatur dalam Kepdirjen Nomor HK.02.02/I/3991/2022, yaitu  Perizinan  berusaha  dan   registrasi  fasyankes,    Persyaratan Kepala Puskesmas/Klinik/Labkes/UTD, Pengisian ASPAK, Surat  Tanda Registrasi (STR), Surat  Izin Praktek (SIP)  bagi  tenaga Medis,  Bukti  pelaporan  Indikator  Nasional  Mutu (INM),  dan   Bukti  pelaporan Insiden   Keselamatan   Pasien   (IKP).   Dalam   rangka percepatan   penyelenggaraan   akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan  Unit Transfusi Darah   yang  akan  dilakukan pada Bulan Mei Tahun 2023  dimana pelaksanaan akreditasi saat ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan akreditasi sebelumnya,  maka   perlu dilakukan  beberapa  penyesuaian ketentuan pelaksanaan  akreditasi Tahun  2023  sebagaimana lampiran yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat  Direktur Jenderal ini.
  4. Setelah usulan  survei  diterima  oleh  LPA  terdapat  dokumen  yang   harus  dilengkapi  dan  perlu mendapat perhatian  yaitu  Perencanaan Perbaikan  Strategis  (PPS). Untuk  Pemenuhan dokumen PPS, dalam rangka percepatan pelaksanaan akreditasi, dilakukan juga penyesuaian yang ketentuannya terdapat dalam lampiran yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat  Direktur Jenderal ini.
  5. Tarif survei akreditasi dalam KMK N HK.01.07/MENKES/110/2023  merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan akreditasi, berdasarkan hasil FGD   bersama dengan Kementerian  Keuangan,  dan   Kementerian  Dalam  Negeri  bahwa besaran  tarif survei  akreditasi dalam  KMK dimaksud  merupakan Nilai  Maksimal  yang  dalam pelaksanaannya  mengutamakan konsep  jaminan  mutu  pelayanan  sesuai  standar  akreditasi.  Selain  itu  pelaksanaan  tarif  survei akreditasi  juga  harus memperhatikan ketentuan yang  berlaku  seperti  ketentuan pajak  atas  tarif tersebut.  Untuk  pembiayaan akreditasi  yang     yang   bersumber  dari  dana DAK Nonfisik  Bidang Kesehatan  Tahun  2023   maka   pelaksanaannya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai DAK Nonfisik.
  6. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan pejabat struktural tertentu di lingkungan Dinas Kesehatan merupakan pejabat daerah yang  memiliki tugas,  fungsi,  dan   kewenangan  utama  untuk   melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  bidang kesehatan   sesuai    ketentuan   peraturan    perundang-undangan,   termasuk   pembinaan    dan pengawasan  penyelenggaraan  akreditasi.  Keterlibatan  pejabat daerah bidang  kesehatan dalam kepengurusan organisasi LPA dapat menghilangkan kemandirian LPA dalam melakukan survei akreditasi,  selain  itu  juga  dapat  diprediksi akan   menimbulkan  konflik  kepentingan  termasuk adanya pelarangan beberapa LPA untuk melakukan survei diwilaya

Selanjutnya dalam lampiran Surat Edaran ini disampaikan ketentuan dalam pelaksanaan akreditasi Faskes Tahun 2023. Misalnya pada Puskesmas, ketentuan persyaratan survey sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal